MATARAM – Dalam rangka pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas dibidang fasilitasi perencanaan pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, dengan didampingi oleh Kepala Divisi P3H, Edward James Sinaga, menyambangi Sekretaris DPRD Kabupaten Lombok Timur, H. Ahyan di Kantor DPRD Kabupaten Lombok Timur, Rabu (22/1).
Dalam kunjungannya, Kakanwil menjelaskan bahwa Kanwil Kementerian Hukum memiliki tugas dan fungsi dalam pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas dibidang fasilitasi perencanaan pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
“Selain harmonisasi Raperda dan Raperkada, Kanwil Kementerian Hukum NTB juga dapat turut serta dalam pembentukan naskah akademik yang menjadi dasar pembentukan suatu Peraturan Perundang Undangan dimana kebutuhan hukum masyarakat tergambar secara ilmiah dalam Naskah Akademis,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut dibahas pula tentang pengajuan propemperda oleh DPRD Kabupaten Lombok Timur, dimana pada tahun ini ada 18 propemperda yang akan diajukan.
Sebagai informasi, Kanwil Kemenkum NTB memiliki inovasi berupa aplikasi Pengunggahan Raperda Seputar NTB (Peresean). Karena aplikasi ini digunakan untuk memfasilitasi proses pengharmonisasian agar lebih efektif dan efisien dalam mempermudah Pemda maupaun DPRD dalam mengajukan permohonan pengharmonisasian tanpa harus datang langsung ke Kantor Wilayah.
Lebih lanjut, Mila juga mendorong pengembangan JDIH serta peran serta Kominfo dalam pengembangan JDIH di daerah. (*)