Ist/RADAR MANDALIKA H Suherman

DPD Berkarya Lobar Kini Bernafas Lega

LOBAR–Kisru ditubuh partai Beringin Karya (Berkarya) akhirnya menemukan titik akhir. Setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Kasasi Partai Berkarya Pimpinan Muchdi Purwopranjono (Muchdi PR) atas dua keputusan sebelumnya yang memenangkan pihak Hutomo Mandala Putra atau Tomi Soeharto.
Dilangsir dari laman website Mahkamah Agung (MA) bunyi putusan itu mengatakan jika kasasi dikabulkan. Batal Judex Facti, Adili Sendiri dan gugatan tidak diterima. Putusan tersebut diketok 22 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono. Adapun panitera pengganti Maftuh Effendi.
Keluarnya keputusan MA itu membuat kubu Muchdi PR di daerah bernafas legah. Termasuk pengurus DPD Berkarya Lobar.

“Alhamdulillah kami di daerah sangat bersyukur dengan keluarnya putusan Incrah di tingkat Kasasi, ini telah memberi kejelasan,” ungkap rasa syukur Ketua DPD Partai Berkarya Lobar, H. Suherman, Selasa (29/3).

Ia mengaskan dengan keluarnya putusan incrah itu tak ada lagi kubu-kubu di tubuh partai berkarya. Baik dari tingkat pusat hingga daerah. Suherman mengajak seluruh kader partai berkarya untuk bersatu bersiap menghadapi Pemilu 2024 mendatang.

“Jadi mari untuk para simpatisan, kader-kader Partai Berkarya dimanapun berada, khususnya di Lombok barat untuk bersatu dan menyatukan visi-misi untuk menyongsong Pemilu 2024 dan bersiap diri mengikuti tahapan verifikasi,” Suru Suherman.

Tak hanya itu, ia juga meminta para anggota DPRD Fraksi Berkarya yang sebelumnya berada di kubu lain untuk bisa ihklas menerima putusan MA itu. Karena putusan itu sudah menjawab keraguan kubu mana yang sah dimata hukum.

“Kami mengajak, mari kita bergabung, menyatu seiring sejalan. Kami terbuka menerima siapapun yang bersedia bergabung,” ucap politisi Sekotong itu.

Ia pun mengaku putusan MA itu menjadi penyemangat pihaknya mempersiapkan verifikasi faktual partai politik yang akan dilakukan KPU Lobar tahun ini.

“Sekali lagi kami tegaskan dan mengajak seluruh kader dan simpatisan untuk Bersatu dan berjuang untuk membawa Partai Berkarya menuju pesta demokrasi tahun 2024 mendatang,” pungkasnya kemudian.
Perlu diketahui sebelumnya Tomi Soeharto telah dua kali menang melawan Menkumham RI dan kubu Muchdi PR di Tingkat Pertama dan Banding. Namun di Tingkat Kasasi, putra bungsu dari Presiden Soeharto itu harus menelan pil pahit karena kalah dari pensiunan Jenderal Kopassus, Muchdi PR. (win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *