KPU Lotim menggelar rapat pleno penetapan DPSHP, belum lama ini. (KPU LOTIM/RADAR MANDALIKA)

LOTIM –  Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) telah direkapitulasi dan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur, Jumat (12/5/2023) lalu.

Jumlah DPSHP yang ditetapkan sebanyak 988.882 pemilih, terdiri dari 482.463 laki-laki dan 506.419 perempuan. Jumlah DPSHP yang ditetapkan itu berkurang dari jumlah sebelumnya sebanyak 997.544 orang.

Ketua KPU Lotim, M Junaidi menjelaskan, berkurangnya jumlah DPS disebabkan adanya pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena lima hal, yakni karena meninggal dunia, pemilih ganda, masih bawah umur, pindah domisili, memilih jadi TNI dan Polri.

Pada prinsipnya lanjut Junaidi, proses pemutakhiran data pemilih tetap berjalan. Setelah DPSHP diumumkan, diharapkan masukan dan tanggapan masyarakat. Karena bisa jadi ada masyarakat yang selama proses pendataan telah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum terdata atau tercoklit.

“Potensi untuk berubah itu ada, misalkan nanti ada yang lulus anggota Polri karena sedang proses rekrutmen, tentu itu bisa menjadi faktor berkurangnya jumlah pemilih,” jelasnya.

DPSHP ini sesuai tahapan setelah diumumkan masa perbaikan, baru ditetapkan DPSHP akhir. Setelah itu ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Juni mendatang. “Jika memang ada hal atau perintah konstitusi ada perubahan setelah ditetapkan DPT, maka nanti dilakukan penetapan DPT Hasil Perubahan (DPTHP),” ujarnya.

Setiap tahapan DPSHP ini diatur dalam PKPU, sehingga setelah diumumkan masa perbaikan, baru ditetapkan DPSHP akhir. Setelah diumumkan baru ditetapkan DCT bulan Juni. Jika memang ada hal atau perintah konstitusi harus dilakukan perbaikan, ada DPTHP.

“Kita akan lihat nanti, apakah ada DPTHP atau tidak,” tandasnya.

Dalam hal data yang di TMS-kan oleh Sidalih, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kordiv data KPU agar memberikan Bawaslu data yang sudah di TMS-kan oleh sistem. Menurutnya, itu penting, karena ingin mengetahui data kuantitas itu untuk diuji kualitasnya. Salah satu contoh kasus ditemukan, Kecamatan Sakra Barat. Terdapat 400 orang yang di TMS-kan oleh Sidalih, diperoleh 34 orang yang ternyata di TMS-kan karena ganda di luar negeri, faktanya 34 orang itu ada di Sakra Barat. Mereka telah dipastikan data autentiknya, faktual juga sudah dilakukan. Sehingga Bawaslu merekomendasikan 34 orang itu diaktifkan menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Kasus yang menarik lagi, terdapat pasangan suami istri memiliki satu KTP, tapi dua Kartu Keluarga alamat Wanasaba dan Desa Tirtanadi Kecamatan Labuhan Haji. Bawaslu pun merekomendasikan salah satunya dihapus, dan sepakat menetapkan alamat Wanasaba. Namun kaitan dengan SIAK Dukcapil, sehingga untuk menonaktifkan KK alamat Tirtanadi sedang dalam proses di Dukcapil.

“Persoalan DPSHP, kalau pemiih berkurang, itu akan jadi persoalan. Karena kronologi mengapa pemilih berkurang harus jelas. Tidak bisa ujuk-ujuk data pemilih berkurang tanpa kronologi jelas. Ini demi menjaga hak pilih masyarakat. Tapi kalau data pemilihnya bertambah, saya rasa itu lebih masuk akal daripada berkurang tanpa kronologi jelas,” tutup Kholidi.(fa’i/r3)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 496

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *