PRAYA—Sejumlah wartawan di Kabupaten Lombok Tengah memprotes keras sikap KPU yang melarang wartawan meliput kegiatan debat public perdana di D’Max Hotel, Sabtu malam. Para pemburu berita ini pun meminta segera para komisioner KPU minta maaf.
Pembina Forum Wartawan Lombok Tengah (FWLT), Ahmad Said menegaskan, merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas jurnalis sanksinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
“Maka tidak ada alasan pembenaran bagi KPU untuk tidak memberikan wartawan untuk melakukan peliputan,” katanya, kemarin.
Pihaknya menegaskan, kalaupun alasan KPU untuk mencegah penerapan protokol Covid-19 dengan membatasi peserta. Maka akan sangat tidak elok jika tidak ada satupun perwakilan media yang bisa masuk.
“Kalaupun dengan alasan covid-19, semestinya KPU siapkan alat atau layar lebar diluar ruangan yang bisa diakses dengan maksimal oleh wartawan,” terangnya.
Dia menegaskan, bahwa kedatangan wartawan murni untuk mencari informasi dan ini penting dilakukan agar kedepan jutaan warga Lombok Tengah bisa mengetahui visi misi calon yang akan memimpin mereka lima tahun kedepan. Dimana, berbagai media penting untuk menyampaikan informasi tersebut.
“Wartawan itu bukanlah peserta debat atau tamu undangan,” katanya tegas.
Sementara, Ketua Persatuan Wartawan Lombok Tengah (PWLT), Munakir menegaskan, apa yang terjadi saat debat pertama, harus dijadikan pembelajaran agar tidak terulang pada debat putaran kedua. Seharusnya KPU memberikan ruang setidaknya perwakilan wartawan untuk meliput jalannya debat.
“Kita paham kalau alasan Covid-19 membuat tidak bisa semua wartawan masuk, setidaknya ada perwakilan. Bisa saja nanti oleh KPU memberikan slot berapa jatah untuk wartawan dan tinggal teman- teman wartawan yang menunjuk siapa perwakilannya nanti,” kata Munakir.
Dia menegaskan lagi, kalaupun alasan ruangan terlalu kecil maka oleh KPU bisa mencari ruangan yang lebih besar. Dan kalaupun tidak bisa sama sekali wartawan masuk melakukan liputan, maka KPU bisa menyediakan layar untuk para wartawan bisa mengaksesnya.
“Sekali lagi kita memahami jika KPU menjalankan regulasi untuk penanganan Covid-19.O leh KPU juga harus memahami tugas dan fungsi kita,” sentilnya.(buy)