BUKTI: Ini bukti surat pernyataan yang akan ditandangani KPM.

PRAYA – Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan social (Bansos) BPNT dan PKH di Kabupaten Lombok Tengah mulai dihantui surat pernyataan. Surat ini beredar pasca munculnya dugaan pungutan liar (pungli) dan mencuatnya ke permukaan adanya storan uang dilakukan oknum agen brilink ke Dinas Sosial Lombok Tengah.

Radarmandalika.id menemukan surat pernyataan ini beredar luas. Ada dua point penting dalam surat pernyataan itu, pertama telah diberitahukan oleh agen Brilink jika pencairan dana Program Keluarga Harapan (PKH) tidak dibebankan atau tidak ada biaya. Demikian juga mengetahui bahwa dana PKH dapat ditarik di ATM baik BRI maupun bank lain atau di teller bank BRI.

Kedua, dimana telah diberitahukan juga oleh pihak agen dalam surat pernyataan itu agen brilink bahwa untuk penebusan kuota Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak dibebankan biaya administrasi alias gratis. Diketahui bahwa penebusan kuota BPNT bisa dilakukan di agen brilink lain yang telah ditunjuk oleh Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah dan pihak PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk, Hal ini sebagai bentuk kebebasan KPM dalam memilih agen brilink yang menyediakan layanan dan barang sembako yang terbaik bagi KPM sehingga penebusan yang KPM lakukan untuk dasar kesadaran sendiri dan tidak dalam pengaruh atau paksaan pihak lain.

Atas surat pernyataan ini, LSM pertama yang membongkar dugaan kejanggalan ini kembali buka suara. Dewan Penasehat LSM JATI NTB, Selamat Riadi menyebutkan, kejahatan yang diduga telah dilakukan BRI Cabang Praya merupakan kejahatan masif dan terstruktur, dan saat ini semakin menemukan titik terang. Itu terbukti dengan adanya surat pernyataan kepada KPM PKH dan BPNT yang melakukan pencairan di setiap agen brilink.

“Sangat aneh ketika KPM diberikan surat pernyataan tanpa adanya penjelasan terlebih dahulu, ini ada indikasi BRI mau mengelabui kita semua, tunggu saja nanti kita akan buktikan kebobrokan ini di hadapan hukum,” ancam Rebe.

Sementara wartawan Radarmandalika.id yang coba mengkonfirmasi terkait surat pernyataan yang akan ditandangani KPM. Sumber yang merupakan seorang KPM mengaku tidak tahu apa maksud surat pernyataan tersebut, mengingat hanya diberikan lembaran surat pernyataan. “Saya tidak tahu apa tujuan,” kata seorang KPM asal Kecamatan Praya Barat yang menolak namanya di mediakan.(tim)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *