Lombok Utara – Kekayaan alam dan produk unggulan Kabupaten Lombok Utara kembali memperoleh pengakuan dan pelindungan hukum. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menyerahkan Sertifikat Indikasi Geografis Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara kepada Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar.
Penyerahan sertifikat berlangsung di Aula Kantor Bupati Lombok Utara, Senin (20/7/2026), dan disaksikan oleh para pemangku kepentingan terkait. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan tasyakuran peringatan Hari Jadi Kabupaten Lombok Utara ke-18.
Sertifikat Indikasi Geografis menjadi bentuk pengakuan dan pelindungan hukum terhadap Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara sebagai produk yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik khusus yang dipengaruhi oleh lingkungan geografis daerah asalnya.
Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, mengatakan bahwa sertifikat tersebut bukan hanya menjadi bukti pengakuan negara, tetapi juga harus dimanfaatkan sebagai instrumen untuk meningkatkan nilai tambah, daya saing, dan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani dan pelaku usaha kopi.
“Penyerahan Sertifikat Indikasi Geografis Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara merupakan bentuk pelindungan negara terhadap kekayaan dan potensi unggulan daerah. Sertifikat ini harus menjadi semangat bersama untuk menjaga kualitas, reputasi, dan karakteristik khas produk agar manfaat ekonominya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat,” ujarnya.
Kakanwil Kemenkum NTB menambahkan, pelindungan Indikasi Geografis juga berperan penting dalam mencegah penggunaan nama produk secara tidak bertanggung jawab oleh pihak lain. Oleh karena itu, konsistensi dalam menjaga standar mutu dan sistem pengawasan menjadi hal yang harus diperhatikan setelah sertifikat diterbitkan.
Milawati juga mendorong pemerintah daerah, kelompok masyarakat, petani, dan pelaku usaha untuk bersama-sama mempromosikan Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara ke pasar yang lebih luas.
Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Kemenkum NTB dalam memberikan pelindungan hukum terhadap salah satu produk unggulan daerah tersebut.
Menurut Najmul, pemerintah daerah akan terus mendorong pembinaan, penguatan kelembagaan, peningkatan mutu, dan promosi produk agar pengakuan Indikasi Geografis memberikan dampak nyata bagi perekonomian masyarakat.
Penyerahan sertifikat yang bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Kabupaten Lombok Utara ke-18 tersebut menjadi momentum penting untuk memperkenalkan kekayaan daerah sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga dan mengembangkan Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara sebagai produk unggulan yang bernilai ekonomi dan berdaya saing.(red)