PRAYA – Kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah disorot. Bawaslu pun disebut sudah “masuk angina” sehingga tidak adil menindak oknum ASN yang tidak netral. Demikian juga Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang terkesan melindungi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini disampaikan LSM Komisi Mahasiswa Pemuda dan Masyarakat Nusa Tenggara Barat (KOMPAS NTB).
Aksi demo dilakukan KOMPAS NTB merupakan wujud kekecewaannya terhadap pelanggaran kode etik lima pejabat ASN Lombok Tengah yang dengan terang-terangan menunjukkan foto dengan salam empat jari.
Ketua LSM Kompas NTB, Saidin Allah Fajri menegaskan di depan kantor bupati, dimana keterlibatan ASN dalam melakukan politik praktis bahkan menunjukan dukungannya dengan hambalang. Itu merupakan bentuk penghianatan kepada rakyat, bahkan dengan sikap Bawaslu, Bupati, dan sekda selalu bapaknya para ASN yang tidak adanya upaya penindakan, peneguran bahkan memberikan sanksi tertulis maupun pemanggilan khusus.
“Kami sudah tidak percaya lagi dengan Bawaslu, mereka sudah ‘masuk angin’, ” sebutnya.
Ditambahkan Sekretaris Kompas NTB, Sadam Husen
yang sangat geram mengingat tidak adanya sekda dan bupati yang menemui mereka. Merekan pun mengancam melempari kantor bupati dengan telur busuk.
“Kami tidak pernah ditemui oleh bupati atau sekda selama demo, dalam waktu 15 menit Bupati dan Sekda tidak ada datang maka kami siap lempar telur,” ancamnya.
Sementara, Kepala Bidang Pembinaan, Perlindungan dan Pensiun di Badan Kehormatan Pegawai Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Loteng, H Awaluddin yang menemui massa demo mengaku, pihaknya sudah bersurat ke semua dinas di awal September di awal pendaftaran calon sesuai dengan imbauan Bupati.
Pihaknya juga membenarkan telah adanya laporan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait netralitas ASN. “Saat ini hanya 1 rekomendasi dari KSN, dan besok kami akan minta penggalian informasi pelanggar lainnya dalam waktu dekat, ” katanya.
Dia melanjutkan, pihaknya mengaku tidak adanya koordinasi terkait laporan di Bawaslu. Dimana hanya dilakukan di tingkat instansi internalnya saja, sperti Bawaslu Kabupaten diteruskan Ke Provinsi dan Pusat.
“Kalau ada pemberitahuan dari Bawaslu pasti kami tindak, “klitnya.
Selain itu, massa juga diterima Kepala Kesbagpoldagri Loteng, Masnun. Namun Masnun hanya menjelaskan soal regulasi pelaporan dari Bawaslu ke KASN.(tim)