Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melaksanakan rapat lanjutan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012 tentang Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia, pada Kamis (19/02/2026).

Rapat dipimpin oleh Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, didampingi Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra. Turut hadir Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Luar Negeri, Yadi Hendriana, serta Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Hendra Kurnia Putra. Kehadiran para pimpinan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan proses penyusunan regulasi berjalan komprehensif dan terkoordinasi.

Sinergi lintas kementerian dan lembaga ini diperlukan untuk memastikan substansi perubahan peraturan selaras dengan kebijakan pengelolaan badan usaha milik negara serta kebutuhan layanan publik. Penyusunan perubahan regulasi ini bertujuan meningkatkan tata kelola dan mekanisme pengumuman badan hukum dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia agar lebih efektif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Melalui pembahasan lanjutan yang dipimpin langsung pimpinan Kementerian Hukum dan DJPP, diharapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut mampu menghadirkan sistem pengumuman yang adaptif terhadap perkembangan hukum dan dinamika pelayanan publik di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa langkah revisi ini merupakan bagian penting dari penguatan sistem hukum nasional yang berdampak langsung pada pelayanan publik di daerah.

“Perubahan regulasi ini menjadi momentum untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme pengumuman badan hukum. Kami di daerah siap mendukung implementasinya agar layanan publik semakin optimal dan adaptif terhadap perkembangan hukum,” ujarnya. (red)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *