Mataram – Komisi XIII DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB), Rabu (10/12), di Aula Kanwil Kemenkum NTB. Kunjungan ini mengangkat tema “Peningkatan Kualitas Pelayanan Hukum, Pelayanan Keimigrasian dan Pemasyarakatan, serta Perlindungan HAM yang Efektif, Adil, dan Inklusif untuk Masyarakat NTB.”

Kegiatan dibuka dengan sambutan Ronald Lumbuun selaku Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Hukum RI. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, kantor wilayah, dan DPR RI.
“Kehadiran bapak ibu merupakan suatu kehormatan dan momen penting untuk memperkuat sinergi terkait tugas dan fungsi Kementerian Hukum, seperti harmonisasi, Posbankum, dan layanan strategis lainnya,” ujarnya.

Selanjutnya, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, memaparkan capaian kinerja Kanwil sepanjang tahun 2025, mencakup analisis dan evaluasi hukum dengan tema pengelolaan lahan, penyelesaian enam produk hukum daerah, peningkatan layanan Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum (AHU), serta penguatan akses bantuan hukum melalui Posbankumdes, penyuluhan hukum, dan pelatihan paralegal. Beliau menyampaikan bahwa momentum reses memberikan kesempatan bagi Kanwil untuk menyampaikan perkembangan pelaksanaan tugas di daerah secara komprehensif.

Komisi XIII DPR RI kemudian memberikan sejumlah masukan konstruktif atas paparan tersebut. Komisi menyampaikan apresiasi terhadap berbagai capaian Kanwil, seperti terbentuknya 123 Desa/Kelurahan Sadar Hukum, keberadaan 1.166 Posbankumdes, serta pelaksanaan pelatihan paralegal bersama OBH. Komisi juga menyoroti pentingnya pengukuran dampak program, konsistensi data capaian tahunan, penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual termasuk potensi budaya lokal, peningkatan efektivitas pengawasan notaris, perluasan jangkauan penyuluhan hukum bagi kelompok adat dan kelompok rentan, serta optimalisasi peran Kanwil dalam harmonisasi regulasi. Selain itu, Komisi mendorong penguatan kapasitas SDM dan pemanfaatan anggaran yang efektif untuk mendukung layanan hukum, AHU, dan KI di NTB.

Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Kemenkum NTB memberikan penjelasan mengenai penguatan Posbankum dan pelatihan paralegal.
“Secara umum, kami fokus memastikan Posbankum berjalan optimal sebagai sarana bantuan hukum bagi masyarakat. Tantangan terbesar adalah menjangkau masyarakat di wilayah pelosok. Saat ini belum semua paralegal mendapatkan pelatihan langsung, namun kami berkolaborasi dengan OBH untuk menyelenggarakan pelatihan tiga hari secara daring, dan aktualisasinya tetap membutuhkan pendampingan OBH di lapangan,” ujar Milawati.

Kegiatan ini menghasilkan beberapa poin kesimpulan, di antaranya Komisi XIII DPR RI mengapresiasi kinerja seluruh unit pelaksana tugas bidang hukum, keimigrasian, pemasyarakatan, dan HAM di NTB, serta mendorong Kementerian Hukum untuk memberikan akses monitoring layanan AHU kepada Kanwil, sekaligus mengusulkan pengintegrasian sistem penanganan pelanggaran KI dan pengaduan publik antara pusat dan wilayah.

Sebagai tindak lanjut, Komisi XIII DPR RI meminta jawaban tertulis dari Kanwil Kemenkum NTB, Kanwil Ditjen Imigrasi NTB, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan NTB, Kanwil Kementerian HAM Wilker NTB, serta LPSK atas seluruh pertanyaan dan tanggapan yang disampaikan anggota Komisi XIII paling lambat tujuh hari kerja ke depan. (*)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *