PRAYA – Komisi III DPRD Lombok Tengah dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan segera mengambil sampel dan mengkaji limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) milik pabrik bata ringan PT Lombok Mulia Jaya di Desa Batunyala, Kecamatan Praya Tengah. Sampel ini akan diambil menindaklanjuti aduan Pemuda Pancasila ke dewan.
“Kita tidak temukan bekas galian seperti laporan mereka, tumpukan limbah ini juga masih kita kaji dengan DLH,” ungkapnya pada Radar Mandalika, Jumat (9/10) kemarin.
Sekarang ini, dewan belum bisa mengatakan apakah tumpukan itu memenuhi unsur B3 atau tidak. “Memang ditemukan campuran tanah juga di sana, tapi kita tidak tahu apakah mereka menyembunyikan barang bukti yang menumpuk kemarin dengan digiling menggunakan alat berat atau tidak,” katanya.
Terkait penanaman B3 ini, dalam aturannya adalah harta kaca atau botol yang pecah tidak boleh ditanam. Untuk izin B3 ini, sebenarnya diurus saat setelah produksi.
“Jadi tidak serta merta keluar SIUP lalu harus mengurus B3, kan mereka nunggu dulu perusahaan produksi,” tegasnya.
Sementara soal ancaman pemuda pancasila akan menutup lokasi pabrik, informasi yang diterima tidak diterima oleh warga sekitar. Warga sendiri telah mengadu masalah ini ke Pemdes setempat, dan melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disana akan membuat surat terkait penolakan penutupan perusahaan.
“Jadi biar fear, silakan teman-teman pemuda pancasila membuat analisanya, dan dewan juga membuat analisa. Jadi jangan menjustifikasi dan ingin menutup perusahaan secara sepihak, sehingga menimbulkan masalah baru lagi,” tuturnya.
Politisi Demokrat ini menegaskan, karyawan di sana akan dibawa kemana kalau perusahaan ditutup. “Kalau begini bisa saja perusahaan menuntut balik atas tuduhan yang ada,” kata Andi.
Harusnya, teman-teman pemuda pancasila ini harus menganalisa terlebih dulu sebelum melaporkan.(buy)