KLU—Proses seleksi PPPK di Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengundang polemik. Pasalnya, salah satu peserta yang dinyatakan lulus seleksi dilaporkan oleh sejumlah pihak lantaran diduga tidak memenuhi syarat administrasi namun lolos dalam proses tes seleksi.
Pihak pelapor pun telah mengadukan hal ini kepada DPRD Lombok KLU baik secara lisan maupun tulisan. Terhadap hal tersebut komisi I DPRD yang membidangi akan melakukan pemanggilanterhadap pihak Eksekutif untuk dimintai klarifikasinya soal peserta yang diduga tidak memenuhi syarat.
“Kami tunggu kepala BKPSDM pulang dari luar daerah untuk kita lakukan pemanggilan,” ungkap Ketua Komisi I, Rusdianto, kemarin.
Ia menerangkan bahwa pihaknya dari awal telah meminta data base para peserta yang ikut seleksi kepada ekskutif dalam hal ini BKPSDM. Namun permintaan itu tidak direspon. Maksud dari permintaan itu kata Rusdianto, sebagai bentuk proaktif legislatif dalam mengawal jalannya proses seleksi.
Terhadap adanya aduan laporan ini pihaknya kata Rusdianto telah menindaklanjuti dengan menggelar rapat internal dan telah diputuskan untuk dilakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait baik dari BKPSDM pelapor, dan terlapor.
Sebelumnya Ketua DPRD Lombok Utara Agus Jasmani mengakui lembaga DPRD sudah menerima pengaduan baik secara lisan maupun tertulis dari warga. Dari laporan yang diterimanya, kemungkinan ada beberapa kasus peserta siluman. Hanya saja untuk laporan secara tertulis baru satu kasus yang masuk ke meja kerjanya.
“Laporan dari seorang berinisial EG,” katanya.
EG melaporkan seorang pelamar berinisial ES. Dalam laporan tersebut, ES disebut memiliki masa pengabdian baru setahun yang dibuktikan dengan lampiran SK.
“SK pengangkatan awalnya di Sekretariat Daerah pada Januari 2024 . Kemudian pada Maret 2024 dapat SK di PU (Dinas PUPR-PKP),” jelas Agus.
“Itu artinya, masa pengabdiannya baru setahun,” cetusnya.
Seharusnya, kata Agus, dalam ketentuan seleksi PPPK tahap pertama, pelamar mengabdi di sebuah instansi minimal dua tahun dan tidak terputus. Terhadap temuan tersebut jelas tidak memenuhi syarat dalam seleksi administrasi.
“Kita akan dalami dulu. Secara spesifik nanti saya akan minta komisi I untuk mendalami temuan ini,” ungkapnya. (dhe)