LOTIM – Tiga kali sudah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim), melayangkan panggilan pada tersangka tindak pidana korupsi, Taufik Rahardi, bos PT Guna Karya Nusantara (GKN). Kendati tersangka tak kunjung datang memenuhi panggilan Kejaksaan. Karena tiga kali dipanggil masih tetap mangkir, Taufik terancam dijemput paksa penyidik Kejari Lotim. Hal itu diungkapkan Lalu Mohamad Rasyidi, Kepala Seksi (Kasi) intel Kejari Lotim, pada awak media, kemarin.
“Tersangka Taufik Rahardi sama sekali tidak kooperatif. Tersangka selalu mangkir tanpa alasan jelas. Kami tim penyidik akan melakukan upaya paksa, menjemput tersangka,” tegasnya.
Saat ini lanjut Rosyidi, Kejari Lotim sedang melacak keberadaan tersangka Taufik. Bila lokasi tersangka jelas, baru akan koordinasi dengan kejaksaan setempat. “Bila dalam upaya paksa tidak ada di tempat, kita akan terbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO). Kita juga akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan pihak terkait lainnya,” tegasnya lagi.
Dituturkan, tersangka tidak beritikat baik memenuhi panggilan Kejaksaan sejak panggilan pertama, justru ketika itu hanya diwakili penasehat hukumnya. Kedatangan penasehat hukumnya pun tanpa memberikan alasan jelas mengapa tersangka sebagai klien tidak mau memenuhi panggilan penyidik. Melainkan hanya menyampaikan bahwa, kliennya itu tak bisa diperiksa.
Demikian juga saat panggilan kedua, surat panggilan dititipkan pada penasehat hukumnya. Sedangkan saat panggilan ketiga, seharusnya tersangka datang pada Rabu (9/2) lalu. Tapi lagi-lagi tersangka tidak datang tanpa keterangan jelas.
“Kami pastikan akan melakukan upaya paksa menjemput tersangka. Sebelumnya, kami juga telah menerbitkan surat usulan pencekalan tersangka Taufik Rahardi, agar tidak kabur keluar negeri,” ungkapnya.
Untuk diketahui, tersangka Nugroho selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) sebelum berstatus Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Taufik Rahardi komisaris PT Guna Karya Nusantara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penataan dan pengerukan kolam labuh Pelabuhan Labuhan Haji Lotim, tahun anggaran 2016 silam. Mega proyek tersebut, dianggarkan sebesar Rp 38,9 miliar lebih.
Sedangkan kerugian negara diderita dalam proyek itu, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, sebesar Rp 6,361 miliar lebih. Kerugian negara tersebut, merupakan uang muka dikeluarkan pemerintah pada rekanan, berdasarkan persetujuan tersangka Nugroho sebagai PPK. Kini uang muka tersebut, tak kunjung kembali ke kas negara. (fa’i/r3)