KHOTIM/RADARMANDALIKA.ID H Ahmad Supli

PRAYA – Murtede alias Amaq Sinta, 35 tahun warga Dusun Matek Maling Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur masih jadi buah bibir. Kali ini wakil rakyat di DPRD Lombok Tengah buka suara.

Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, H Ahmad Supli mengatakan pihaknya dari awal mengatakan jika kapolres seharusnya jangan malu untuk menarik kembali status penetapan tersangka Amaq Sinta, mengingat itu sudah dari awal dia memprediksikan bahwa posisi sesungguhnya kalau baik itu dari hukum Islam termasuk hukum Negara, termasuk hukum adat disebut wanen (tangguh,red). Dimana hal itu dalam kebenaran undang-undang tidak salah, dan dalam hukum agama bahkan dapat surga.

Supli mengatakan, sebagai orang sasak harusnya itu perlu dilestarikan, mengingat sangat perlu.
“Alhamdulillah ditunjukkan itu oleh Amaq Sinta kewanenan orang sasak, makanya saya respek terhadap Amaq Sinta,” katanya kepada media, kemarin.

Mantan pengacara ini mengatakan, orang sasak yang punya ilmu demikian ini harus dilestarikan dan terus dipergunakan dalam kebaikan, membela diri dalam ancaman kejahatan tanpa untuk pamer dan berbangga diri.
“Saya misalkan ada program pembinaan rawan sosial ekonomi dan anak yatim akan jadi bagus kalau kemudian kita berikan. Jadi bukan kita tidak ada kaitan dengan kondisi keluarga, fakir miskin dan anak terlantar kan tanggung jawab Negara dan masyarakat pada kesempatan ini pemerintah. Terus apa posisi pemerintah desa sampai kabupaten yang harus memikirkan itu,” singgungnya.

Sebagai wakil rakyat, Supli menganggap sangat penting adanya apresiasi penghargaan kepada Amaq Sinta, mengingat dari awal memang pihaknya sudah silang pendapat dengan Polres.

Menurutnya, sebagai orang sasak dan juga memang takdir namun secara seiring berjalannya waktu Allah memberitakan bahwa jati diri orang sasak ya seperti itu.
“Istilah wanen yang tepat itu yang seperti itu, dipergunakan dalam membela diri,” tegasnya.

“Semoga kedepan polisi tidak mengambil keputusan demikian,”sambungnya.(tim)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 294

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *