MATARAM – Tim dari Kanwil Kemenkumham NTB mengunjungi Polres Sumbawa Barat, Kamis (16/5), dalam rangka koordinasi terkait penanganan pelanggaran kekayaan intelektual.
Tim dari Kanwil Kemenkumham NTB dipimpin Kabid Pelayanan Hukum Puan Rusmayadi dan diterima Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat AKP M. Rayendra Rizkillia Abadi Putra.
Puan Rusmayadi mengatakan, selain untuk mencari informasi laporan/pengaduan di bidang kekayaan intelektual, tim Kanwil Kemenkumham NTB juga bermaksud untuk dapat meningkatkan kerja sama, sinergi dan kolaborasi dengan Polres Sumbawa Barat. “Khususnya dalam penanganan perkara kekayaan intelektual dari laporan/pengaduan masyarakat melalui Polres Sumbawa Barat,” ujar Puan.
Lebih lanjut Puan menjelaskan, Kanwil Kemenkumham NTB saat ini memiliki Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) yang siap untuk menangani sengketa kekayaan intelektual. Dengan demikian, lanjut Puan, ke depannya diharapkan dapat berkolaborasi dan bersinergi apabila terdapat pelanggaran kekayaan intelektual di wilayah Sumbawa Barat.
AKP M. Rayendra Rizkillia Abadi Putra menuturkan, sampai dengan saat ini belum ada pengaduan/laporan masyarakat di bidang kekayaan intelektual di Polres Sumbawa Barat.
“Ke depan apabila ada laporan/pengaduan terkait kekayaan intelektual seperti merek, hak cipta, paten, ataupun desain industri, kami akan berkomunikasi dan koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham NTB,” ujarnya.
Terpisah Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan selalu mendorong jajaran untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum di Provinsi NTB.
Hal senada dikemukakan Menkumham Yasonna H Laoly. Yasonna mendorong kanwil harus bersinergi dan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan di wilayah. Serta berperan aktif untuk mendorong pembangunan sistem kekayaan intelektual di seluruh Indonesia.
“Kemenkumham harus mampu memberikan nilai tambah ekonomi dan pendapatan bagi penghasil kekayaan intelektual yang berimbas pada meningkatnya kesejahteraan,” kata Yasonna.(*)