Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar rapat pengharmonisasian 1 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan 3 Rancangan Peraturan Kepala Daerah/Bupati (Raperkada/Raperbup) Kabupaten Lombok Tengah di Aula Kanwil Kemenkum NTB, Senin (30/6).

Adapun Raperda dan Raperkada yang dibahas yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025 -2029 dan Raperbup tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat; Raperbup tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan; dan Raperbup tentang Standar Pelayanan Minimal.

Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati memimpin langsung jalannya rapat harmonisasi ini. Mila menyampaikan bahwa tujuan dari harmonisasi rancangan peraturan Perundang-undangan yaitu untuk menyatukan persepsi atau menyamakan pendapat terkait dengan rancangan yang akan dibahas sehingga raperda maupun raperbup tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat dilaksankan.

“Berkaitan dengan raperda RPJMD ini materi muatannya banyak terdapat dalam lampiran sehingga dalam penyusunan lampiran perlu ketelitian dan kehati-hatian. Dengan telah disusun Raperda tentang Standar Pelayanan Minimal maka diharapkan Kabupaten Lombok Tengah dapat mengikuti kontestasi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” ungkapnya.

Mila juga berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB bisa bekerjasama dalam penyusunan Naskah akademik.

Rapat ini juga turut dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Herman Wijaya. Ia menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi pertemuan dengan Kementerian Hukum khususnya Kakanwil Kemenkum NTB.

“Pertemuan ini diharapakan menjadi ajang silaturahmi dan untuk menyatukan pemahaman terkait harmonisasi, sehingga terbentuk suatu peraturan yang berguna untuk masyarakat banyak dan agar dikemudian hari tidak bermunculan persoalan baru ketika peraturan tersebut sudah ditetapkan,” ucap Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah.

Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi dari Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB zonasi Kabupaten Lombok Tengah yang memberikan beberapa catatan yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Raperda dan Raperkada tersebut, mulai dari kosiderans menimbang, beberapa rumusan norma yang perlu disempurnakan hingga penjelasan umum yang perlu dilakukan perbaikan karena belum menjelaskan latar belakang pemikiran, maksud dan tujuan atau materi pokok yang terkandung dalam batang tubuh.

Diakhir kegiatan dilakukan penandatanganan Berita Acara hasil harmonisasi antara Pemrakarsa dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembina Hukum, Edward James Sinaga dan diketahui oleh Kakanwil Kemenkum NTB. (*)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 43

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *