Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) memberikan sertifikat penghargaan Kekayaan Intelektual kepada Lombok Epicentrum Mall dan Niaga Supermarket Plus, Selasa (14/10). Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen kedua perusahaan tersebut dalam menjaga dan memperjualbelikan barang-barang yang tidak melanggar Kekayaan Intelektual (barang asli).
Bertempat di ruang kerjanya, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menyerahkan sertifikat kepada General Manager Lombok Epicentrum Mall dan Manager Operational Niaga Supermarket Plus.
I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa penghargaan ini diberikan atas komitmen Lombok Epicentrum Mall dan Niaga Supermarket Plus dalam menjaga kekayaan intelektual. “Kami berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi pelaku usaha lainnya untuk lebih peduli dengan kekayaan intelektual dan menjual barang-barang asli,” ujarnya.
Penghargaan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membeli barang asli dan tidak mendukung perdagangan barang palsu. Dengan demikian, dapat tercipta ekosistem perdagangan yang sehat dan bebas dari barang palsu di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Manfaat pemberian sertifikasi ini adalah untuk pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual di pusat perbelanjaan, menekan peredaran barang palsu di pusat perbelanjaan, dan meningkatkan kesadaran konsumen atau masyarakat untuk membeli barang asli. Dengan adanya penghargaan ini, Kanwil Kemenkum NTB berharap dapat terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha dalam melindungi kekayaan intelektual. (*)