MATARAM – Percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.

Provinsi NTB menjadi salah satu provinsi yang mendapat target untuk membentuk koperasi di seluruh desa/kelurahan, dengan total sebanyak 1.166 koperasi.

Sebagai upaya percepatan pembentukan Kopdes tersebut, Kanwil Kemenkum NTB melakukan Rapat secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting, Kamis (5/6).

Rapat dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan se-Provinsi NTB, Majelis Pengawas Daerah Notaris NTB, Notaris, Kabid Pelayanan AHU dan pelaksana bidang pelayanan AHU.

Memandu jalannya rapat, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida menyampaikan agar semua bergerak untuk memenuhi target Pembentukan koperasi merah putih dengan tepat waktu diseluruh desa/kelurahan.

Kadiv Yankum juga menyarankan agar tetap berkomunikasi jika ada kendala yang dialami dalam pembentukan koperasi merah putih.

Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, dalam sambutannya mengapresiasi kepada seluruh peserta dan dinas terkait dalam rangka percepatan pembentukan koperasi desa/Kelurahan merah putih.

Mila juga menyampaikan pentingnya syarat pendirian Koperasi Merah Putih serta menekankan peran strategi notaris dalam penyusunan dan penerbitan akta.

“Kesuksesan koperasi merah putih ini tidak hanya untuk kepentingan Kanwil Kementerian Hukum tetapi untuk kemajuan Provinsi Nusa Tenggara Barat,” tuturnya.

Dinas Koperasi Provinsi dan Kabupaten / Kota menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa, melalui pendampingan teknis, koordinasi langsung dengan notaris dan pemerintah desa, serta strategi jemput bola untuk mempercepat kelengkapan dokumen.

“Kami terus berupaya memastikan proses berjalan lancar dan sesuai target, sebagai bagian dari kontribusi nyata dalam membangun ekonomi desa yang mandiri dan berkelanjutan.” ujar Kadis Perdagangan Provinsi NTB.

Sementara itu, dari perwakilan Notaris NTB menyampaikan beberapa kendala, seperti berkas yang tidak lengkap,kurangnya koordinasi, dan belum adanya struktur pengurus dibeberapa desa. Lebih lanjut, Notaris mengusulkan agar verifikasi awal dilakukan oleh Dinas Koperasi dan menyarankan pembentukan tim teknis untuk mendampingi proses.

“Kolaborasi adalah kunci. Notaris tidak bisa bekerja sendiri, begitu juga Dinas tidak bisa bergerak tanpa dukungan desa. Oleh karena itu, sinergi ini akan terus kami jaga dan kuatkan,” ujarnya. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *