MATARAM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan rapat pengharmonisasian terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati Sumbawa, Senin (5/5).
Bertempat di ruang rapat Kepala Divisi PPPH, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kakanwil Kemenkum NTB), I Gusti Putu Milawati, Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga, membuka kegiatan secara resmi.
“Kegiatan harmonisasi ini merupakan bagian dari tugas strategis Kemenkum dalam membina kualitas regulasi daerah.” ujarnya Edward.
Adapun Raperbup yang dibahas antara lain Peraturan tentang Satu Data Kabupaten Sumbawa dan Penerapan Tanda Tangan Elektronik.
Pada peraturan tentang Satu Data Kabupaten Sumbawa, tim memberikan berbagai masukan, mulai dari judul, pokok pikiran, dasar hukum, diktum, materi muatan, penutup, dan penjelasan Raperbup, termasuk juga melakukan perubahan pada sistematika bab atau urutan pasal-pasal.
Sementara itu, pada Peraturan tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik, tim memberikan beberapa saran perubahan dari sisi teknik penyusunan peraturan perundang-undangan baik dari judul, konsiderans, dasar hukum, maupun batang tubuh.
Turut hadir Kepala Dinas Kominfotik Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Sekretaris Dinas Kominfotik, Kepala Bidang Perwakilan Bappeda, Perencana Bappeda, Perancang Bagian Hukum, dan Subpokja Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Sumbawa.
Tindak lanjut dari rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati ini adalah Penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian sebagai dasar dikeluarkan Surat Selesai Harmonisasi. (*)