Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) Kembali melakukan analisis dan evaluasi terhadap peraturan daerah Provinsi NTB Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama dinas perumahan dan permukiman, Jumat (13/6).
Proses analisis dan evaluasi ini merupakan bagian dari siklus pembentukan peraturan yang bertujuan untuk memastikan apakah peraturan yang ada masih relevan, perlu diubah, atau bahkan dicabut.
Bertempat di aula Dinas Perumahan dan Permukiman NTB, tim Analis Hukum Kanwil Kemenkum NTB disambut langsung oleh Farida Rahmi, selaku Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB. Turut hadir Kabid Dinas Perumahan dan Permukiman, Pejabat fungsional Dinas Perumahan dan Pemukiman Tim dari Biro Hukum Setda Provinsi NTB.
Iwan Nuryadi selaku perwakilan dari Biro Hukum Setda provinsi NTB, menyampaikan bahwa Perda 15 tahun 2021 tersebut merupakan Perda yang diundangkan pada Tahun 2021, sehingga banyak pasal-pasal yang tidak relevan, karena banyak peraturan diatasnya yang sudah mengalami perubahan.
Tim Analis Hukum Kanwil Kemenkum NTB menegaskan bahwa analisis dan evaluasi Perda Provinsi NTB Nomor 15 Tahun 2021 telah selesai dilakukan secara normatif melalui metode 6 (enam) dimensi.
Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, mengharapkan terciptanya hubungan kerjasama yang baik untuk mendukung program pemerintah sehingga dapat berperan membantu Pemda dan stakeholder dalam memberikan analisis hukum terhadap Peraturan Daerah. (*)