Mataram – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kakanwil Kemenkum NTB), I Gusti Putu Milawati, Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga, beserta jajaran mengikuti kegiatan Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan bagi perancang pada instansi pusat dan daerah secara daring, Rabu (6/8).

Mengangkat tema penting dan aktual, forum ini membahasa Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra dan menghadirkan Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai pemateri utama.

Dalam sambutannya, Dhahana Putra menegaskan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP membawa implikasi besar terhadap dua instrumen hukum utama di Indonesia, yakni undang-undang dan peraturan daerah.

“Peraturan daerah merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem hukum nasional. Maka, tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, terutama KUHP yang kini menjadi rujukan utama dalam hukum pidana kita,” pungkas Dhahana.

Wakil Menteri Hukum dalam paparannya menekankan bahwa seluruh peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana wajib disesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu KUHP yang baru, sebagaimana diatur dalam Pasal 613 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023. Penyesuaian tersebut mencakup aspek kategorisasi tindak pidana, perubahan istilah kejahatan/pelanggaran menjadi tindak pidana, serta batas maksimum pidana kurungan dan denda.

“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu Undang-Undang Ini.”, Ujar Wakil Menteri. “Pada saat melakukan harmonisasi Perancang boleh merumuskan ketentuan pidana tersebut berbeda dengan KUHP. Tetapi saat Finalisasi, berbicara mengenai pencatuman hukuman pidana pada suatu undang-undang, itu harus merujuk pada KUHP” tambahnya.

Melalui Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana, pemerintah berupaya menyediakan payung hukum untuk merevisi ketentuan pidana dalam berbagai regulasi, termasuk mengubah ketentuan dalam UU 12/2011 dan UU 23/2014 agar selaras dengan sistem pemidanaan baru.

Forum ini menjadi wadah strategis bagi para Perancang Peraturan Perundang-undangan di daerah, termasuk jajaran Kantor Wilayah Kemenkum NTB, untuk memahami langkah-langkah teknis penyesuaian pidana dalam produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan KUHP baru. Dengan mengikuti kegiatan ini, para perancang diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam proses harmonisasi peraturan perundang-undangan yang sejalan dengan paradigma hukum pidana nasional yang baru. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *