Mataram – Fidusia memberikan perlindungan hukum bagi kreditur, sekaligus memberikan kemudahan bagi debitur untuk memanfaatkan aset yang dimiliki tanpa kehilangan kendali atas aset tersebut. Demikian disampaikan Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati saat membuka kegiatan Diseminasi Layanan Fidusia dengan tema ‘Pentingnya Kepatuhan dalam Pelaporan dan Pendaftaran Jaminan Fidusia’ yang diselenggarakan di Aula Kanwil Kemenkum NTB, Kamis (10/7).

Diseminasi ini digelar untuk memberikan kemudahan akses kepada masyarakat dalam menjaminkan aset nya melalui jaminan fidusia guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi masyarakat dan untuk mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaran pelayanan publik.

“Layanan Fidusia merupakan salah satu instrumen penting dalam dunia perbankan dan keuangan yang memungkinkan masyarakat, khususnya pelaku usaha dan individu, untuk memperoleh akses yang lebih mudah terhadap pembiayaan dengan jaminan yang lebih fleksibel. Fidusia, sebagai salah satu bentuk jaminan, menawarkan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan pembiayaan, namun tidak memiliki aset tetap yang bisa dijadikan jaminan,” ujar Mila.

Jaminan fidusia, kata Mila, diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya. Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan khusus kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.

“Tujuan jaminan fidusia adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi kreditur dalam hal debitur wanprestasi,” ungkapnya. Mila juga berharap dengan adanya layanan ini, masyarakat akan semakin memahami pentingnya penggunaan fidusia sebagai instrumen yang aman dan terpercaya.

Diseminasi ini diikuti oleh perwakilan lembaga pembiayaan (finance), mahasiswa, pegadaian, perbankan dan notaris dengan menghadirkan narasumber akademisi dari Universitas Mataram, Diangsa Wagian menyampaikan materi tentang perlindungan hukum dalam jaminan fidusia bagi kedua kreditur dan debitur dan narasumber dari Notaris, Hamzan Wahyudi yang menyampaikan jaminan fidusia yang merupakan solusi hukum yang memberikan fleksibilitas bagi debitur dan kepastian hukum bagi kreditur. (*)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *