MATARAM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menyelenggarakan rapat pengharmonisasian rancangan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Selasa (27/5).

Rapat yang diselenggarakan di aula Kanwil Kemenkum NTB ini berfokus pada Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Melalui Seleksi Terbuka.

Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, dalam sambutannya menyampaikan rancangan peraturan gubernur ini memberikan kesempatan yang luas kepada PNS untuk menempati jabatan pimpinan tinggi di wilayah Nusa Tenggara Barat.

“Diharapkan peraturan ini menjadi pemacu bagi pegawai negeri sipil khususnya di wilayah Nusa Tenggara Barat untuk dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi guna dapat bersaing dan memberikan yang terbaik untuk daerahnya.” ujarnya.

Tri Budiprayitno, selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTB menegaskan bahwa dengan adanya peraturan ini, memberikan ruang yang cukup luas kepada PNS di seluruh Indonesia untuk mengisi jabatan tersebut dengan menekankan kualifikasi khusus yang harus dipenuhi oleh pelamar sesuai dengan kebutuhan jabatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh panitia seleksi daerah.

Hadir mendampingi Kakanwil, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga serta tim pokja zonasi provinsi. Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Bagian Mutasi, Savitri, serta jajaran dari Biro Hukum setda provinsi.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTB berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *