Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menyelesaikn Konsepsi terhadap 8 (delapan) Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) dan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lombok Tengah, pada Senin (22/9) di Aula Rinjani Kanwil Kemenkum NTB.

Mewakili Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, Edward James Sinaga, selaku Kepala Divisi PPPH menekankan pentingnya harmonisasi peraturan sebagai upaya menciptakan norma hukum yang serasi, tidak saling tumpang tindih, serta sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan yang baik.

“Harmonisasi ini merupakan proses penting untuk menjamin kepastian hukum. Hingga September 2025, Kanwil Kemenkum NTB bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah telah mengharmonisasi sebanyak 59 rancangan peraturan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Andi Taufikurahman, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkum NTB.

“Kami berterima kasih atas pendampingan yang diberikan. Ada 9 rancangan yang diharmonisasi, termasuk 6 Raperbup turunan dari Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pendampingan ini sangat membantu agar produk hukum daerah benar-benar implementatif dan berkualitas,” ucapnya.

Hasil harmonisasi juga menekankan pentingnya penyempurnaan konsiderans, penyesuaian dasar hukum sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, serta penyelarasan materi muatan agar tidak menimbulkan multitafsir dan sesuai kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pengharmonisasian 9 rancangan tersebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan regulasi daerah yang selaras, operasional, dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Lombok Tengah. (*)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *