Sumbawa Besar – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kakanwil Kemenkum NTB), I Gusti Putu Milawati, hadir sebagai narasumber dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Sumbawa Tahun 2025 yang diselenggarakan di La Grande Sumbawa Besar, Kamis (23/10)

Kegiatan yang mengusung tema “Penguatan Kerajinan Daerah Menuju Kemandirian Ekonomi Kreatif Sumbawa” ini turut dihadiri oleh Ketua Umum Dekranasda Provinsi NTB, Sinta Agathia Iqbal, Bupati Sumbawa, Syarafuddin Djarot, serta para pengurus dan anggota Dekranasda Kabupaten Sumbawa.

Dalam laporannya, Ketua Dekranasda Kabupaten Sumbawa, Ida Fitria, menyampaikan bahwa kegiatan Rakerda kali ini dirangkaikan dengan Pengukuhan Pengurus Dekranasda Kabupaten Sumbawa periode 2025–2030. Ia menyoroti pentingnya pelindungan Hak Kekayaan Intelektual (KI) terhadap motif-motif tenun khas Sumbawa, sebagai bagian dari upaya menjaga dan memperkenalkan wastra lokal agar lebih dikenal secara luas.

Melalui kerja sama antara Dekranasda dan Universitas Samawa, telah dilakukan pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) atas beberapa motif tenun Sumbawa, di antaranya Lonto Engal dan Bukang Marege yang kini sedang dalam tahap verifikasi. Ketua Dekranasda berharap Kanwil Kemenkum NTB dapat terus memberikan dukungan dan pendampingan dalam mempercepat proses pendaftaran motif tenun lainnya.

Sementara itu, Bupati Sumbawa dalam sambutannya menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat sektor kerajinan lokal, sekaligus menindaklanjuti usulan Dekranasda terkait pemberlakuan kembali aturan penggunaan tenun Sumbawa sebagai pakaian dinas ASN. Ia juga menekankan pentingnya pelatihan bagi para perajin agar dapat menghasilkan produk tenun yang berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat.

Kakanwil Kemenkum NTB, dalam paparannya, menekankan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal. Kakanwil menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi para pelaku kreatif, antara lain rendahnya kesadaran terhadap pentingnya KI, maraknya pembajakan dan plagiarisme, serta minimnya akses informasi dan infrastruktur pendukung.

“Pelindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya tentang hak hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap kreativitas anak bangsa. Melalui pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri, para pelaku usaha dapat memastikan karya mereka terlindungi dan bernilai ekonomi,” ujar Mila.

Selain itu, Kakanwil Kemenkum NTB juga mendorong Dekranasda Kabupaten Sumbawa untuk melakukan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal, baik berupa Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, maupun Indikasi Geografis, serta mendigitalisasi data tersebut agar lebih mudah diakses dan dikelola.

Dalam sesi diskusi, Kakanwil turut berinteraksi dengan pelaku UMKM lokal bidang fashion, memberikan dorongan agar segera mendaftarkan merek produk mereka sebagai langkah awal pelindungan dan penguatan daya saing.

Melalui kehadiran Kanwil Kemenkum NTB dalam kegiatan ini, pemerintah terus menunjukkan komitmennya untuk bergerak dan berdampak nyata bagi pengembangan ekonomi kreatif daerah. Dalam semangat “Setahun Bekerja, Bergerak–Berdampak”, upaya pelindungan Kekayaan Intelektual menjadi pilar penting untuk memastikan setiap karya dan kerajinan lokal mendapat tempat yang layak di pasar nasional maupun global. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *