Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Barat Tahun 2025–2045, Rabu (6/8).

Memimpin rapat, Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Edward menyoroti materi yang harus dibahas dan bukan hanya proses formalitas administratif, tetapi merupakan proses substantif yang penting untuk memastikan bahwa Raperda yang dihasilkan benar-benar memenuhi asas legalitas, kepastian hukum, dan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.

“Seluruh unsur dalam Raperda, mulai dari konsiderans hingga struktur norma dan penyusunan teknisnya, harus mencerminkan semangat reformasi regulasi dan kepentingan masyarakat,” tegas Edward.

Kepala Dinas PUTR Lobar, Ahad Legiarthom engucapkan terimakasih kepada Kanwil Kemenkum NTB karena telah menerima dengan baik dan diharapkan diskusi ini bisa berlanjut terus guna tercipta peraturan yang baik dan berguna untuk Masyarakat banyak. Winegan Juga menyampaikan Regulasi ini untuk kesiapan pemerintah Lombok Barat dalam membangun daerah untuk melakukan investasi.

Selanjutnya, draf hasil revisi akan disampaikan kembali ke Kanwil Kemenkumham NTB untuk pencermatan akhir sebelum difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara hasil Harmonisasi antar pemrakrsa dan Kepala Divisi PPPH dan diketahui oleh Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *