Lombok Timur – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Timur, M. Juaeni Taufik, Jumat (26/9). Audiensi ini membahas percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/kelurahan di wilayah Lombok Timur.
Kedatangan Kakanwil Kemenkum NTB diterima langsung oleh Sekda Lombok Timur di ruang kerjanya. I Gusti Putu Milawati menyampaikan bahwa Kementerian Hukum mempunyai program Posbankum Desa/Kelurahan yang dasarnya adalah terbentuknya Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).
Dalam Posbankum Desa/Kelurahan tersebut, tambah Mila, akan ada paralegal sebagai juru damai yang akan melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah hukum di tingkat desa/kelurahan.
“Kami sudah melaksanakan 2 kali pelatihan paralegal, dengan jumlah peserta sebanyak 120 orang terdiri dari kepala desa/lurah, sekretaris desa, kepala dusun/kepala lingkungan dan masyarakat,” ujar Mila.
Mila menambahkan, para peserta tersebut akan dilatih sebagai paralegal dengan 18 jam pelajaran. Untuk pelatihan paralegal ke-3, Mila berencana untuk dilaksanakan di Kanwil Kemenkum NTB.
“Paralegal ini akan dibawah organisasi bantuan hukum (OBH) Lombok Timur, dalam hal ini Posbakumadin Lombok Timur yang sudah terakreditasi oleh kami (Kementerian Hukum),” ucap Mila.
Menanggapi hal tersebut, M. Juaeni Taufik mendukung pembentukan Posbankum di wilayah Lombok Timur dan mengatakan bahwa dalam waktu dekat, Bupati Lombok Timur akan menggelar pertemuan dengan seluruh kepala desa se-Lombok Timur.
“Dalam pertemuan tersebut, kami akan sampaikan kepada seluruh kepala desa di Lombok Timur terkait dengan pembentukan Posbankum tersebut,” ucap Sekda Lombok Timur.
Di Lombok Timur sendiri sampai saat ini baru terbentuk 5 Posbankum Desa/Kelurahan, yaitu Desa Jeruk manis, Desa Pringgasela, Desa Aik dewa, Desa Anjani dan Desa Suradadi.
Dengan adanya audiensi ini, diharapkan pembentukan Posbankum di wilayah Lombok Timur dapat segera terbentuk, sehingga dapat membantu masyarakat menyelesaikan masalah hukum di tingkat desa. (*)