ilustrasi

LOTIM – Dua kali penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim), melayangkan surat panggilan kepada Taufik Ramadhi, bos utama (Komisaris, red) PT Guna Karya Nusantara.
Pemanggilan oleh penyidik tersebut, dengan status sebagai tersangka. Dengan berbagai pertimbangan, Kejari Lotim pun terpaksa melayangkan surat permohonan pencekalan bos PT Guna Karya Nusantara itu, pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Lalu Mohamad Rosyidi melalui rilisnya pada awak media menyebutkan beberapa alasan dan pertimbangan besar Kejari Lotim mengusulkan persetujuan pencekalan tersangka Taufik pada Kejati NTB. Alasan usulan pencekalan itu, adanya Bandar Udara
Internasional Husein Sastranegera di Bandung tempat tinggal tersangka Taufik, yang memiliki rute penerbangan keluar negeri.

Selain itu, pencekalan tersangka Taufik bepergian keluar negeri, mengingat hasil ekspose dan penelitian berkas perkara, dalam dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan penataan dan pengerukan kolam
labuh dermaga Pelabuhan Labuhan Haji Lotim tahun anggaran 2016, dikhawatirkan tersangka akan kabur keluar negeri. “Surat permohonan pencekalan keluar negeri, kami keluarkan hari ini (kemarin, red),” jelasnya.

Diungkapkan, penyidik tidak saja mengusulkan pencekalan, sesuai peraturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik juga akan kembali melayangkan surat ketiga pada Senin pekan
mendatang. Jika tetap mangkir dari panggilan penyidik, baru penyidik akan melakukan upaya paksa. “Surat usulan pencekalan ini sebagai langkah antisipasi saja. Yang jelas, nanti akan kita lihat lagi, apakah akan memenuhi panggilan penyidik atau tetap mangkir,” tegasnya.

Untuk diketahui, Taufik Ramadhi, Komisaris PT Guna Karya Nusantara, merupakan pemenang tender penataan dan pengerukan kolam labuh dermaga pelabuhan Labuhan Haji tahun 2016 lalu, dengan dana
Rp 38,9 miliar lebih. Taufik ketika itu menerima uang muka dari total nilai mega proyek, sebesar Rp 6,361 miliar lebih, sesuai dengan besaran kerugian negara hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) NTB.

Berbeda dengan tersangka Nugroho, saat itu sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum Lotim, sejauh ini dinilai koperatif memenuhi panggilan penyidik. Tersangka Nugroho
sendiri, saat ini dalam penahanan Kejari Lotim, yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong Lotim. Belum diketahui dari kedua kedua tersangka itu, apakah akan ada muncul tersangka baru
atau tidak. (fa’i/r3)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *