IST / RADAR MANDALIKA PERIKSA : Salah satu dari enam guru SD yang namanya digunakan dalam dugaan kredit fiktif BPR NTB cabang Aikmel, saat diminta keterangan oleh penyidik Kejari Lotim.

LOTIM – Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Lotim), terus mendalami dugaan kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB Cabang Aikmel. Sejumlah guru Sekolah Dasar (SD) yang namanya dicatut atau digunakan untuk pinjaman kredit dalam kasus itu, diperiksa penyidik untuk diminta keterangan.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lotim, Lalu Muhamad Rosyidi, pada awak media melaui siaran pers di WhatsApp Group (WAG) menyebutkan, tahap pertama penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yang berasal dari guru Sekolah Dasar (SD). Pemeriksaan tahap dua, dilakukan terhadap empat guru. Materi pemeriksaan, berkaitan dengan kredit fiktif tersebut.
“Sampai saat ini, sudah enam guru yang datang untuk kami minta keterangan,” katanya.
Lanjutnya, penyidik belum melayangkan panggilan terhadap oknum BPR NTB cabang Aikmel, melainkan masih fokus meminta keterangan guru. Kasus kredit fiktif bank BPR ini sudah dalam status penyidikan, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan cukup panjang. Diharapkan, kasus kredit fiktif ini segera menuai titik terang.
“Kami akan berupaya maksimal mengungkap kasus ini,” tegasnya.
Sementara itu, kaitan dengan perkembangan kasus terdakwa korupsi Dana Desa (DD) inisial Z, merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Banjar Sari Kecamatan Labuhan Haji Lotim, kemarin terdakwa menjalani sidang perdananya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIA Mataram. Sidang tersebut, dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang dipimpin R Hendral sebagai hakim ketua, didapingi dua hakim anggota I Wayan Sugiartawan dan Djoko Sopriyono.
Dalam kasus korupsi DD itu, terdakwa Z didakwa melanggar primair pasal 2 subsidair pasal 3 Undang-undang Tipikor. Terdakwa dalam sidang itu, didampingi Pendamping Hukum (PH) yang ditunjuk Majelis Hakim.
“Jaksa yang sidang dalam kasus Z ini, langsung Muhammad Isa Ansori,” pungkasnya. (fa’i/r3)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 303

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *