IST/RADAR MANDALIKA DIRESMIKAN: Kantor Bank Waqaf Mikro Atqia saat diresmikan Wapres, KH Maaruf Amin, 22 Februari 2020 lalu.

Gerakkan Ekonomi Umat, Pinjaman Tanpa Bunga

Bank Wakaf Mikro Ahmad Taqiyuddin Mansyur (BWM ATQIA) berada di Pondok Pesantren Almansyuriah Taklimusshibyan Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat. Ada kabar baik, Jumat lalu pekan lalu bank ini meraih penghargaan nasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang disaksikan Presiden RI, Joko Widodo.

JHONI SUTANGGA-MATARAM

 BANK dengan konsep menggerakkan ekonomi Umat tanpa ada agunan maupun bunga itu telah memberdayakan lebih dari 500 nasabah. Di tempat ini, tidak ada lagi yang bicara bunga.

BWM ATQIA yang dipimpin Baiq Mulianah yang juga rektor Universitas Nahdlatul Ulama NTB itu. Bank ini murni menggerakkan ekonomi Umat, menanamkan jiwa agamis hingga rasa kebersamaan satu sama lain. Selain meminjam tetapi dalam perjalanannya menerapkan ruh pesantren yaitu, belajar ilmu agama dan sosil kemasyarakatan. Kenapa tidak, setiap nasabah yang diberikan secara berkelompok wajib menjalankan Halaqah Minggan (Halmi) atau pengajian rutin satu kali dalam satu minggu yang langsung dipimpin oleh seorang supervisor (asatiz).

Meminjam di BWM terbilang mudah, setiap anggota kelompok dipinjamkan 1 juta lalu dikembalikan lagi 1 juta selama satu tahun dengan mekanisme menyetorkan setiap minggu yang berkisar Rp 28 ribu (48 minggu). Itupun tanpa agunan sama sekali. Syarat sederhananya memiliki KTP, punya usaha lalu berkelompok dan tidak kalah penting SOP yang diterapkan yaitu diwajibkan mengikuti Halmi.

“Karena harus ada ruh pesantren, sehingga SOP yang wajib dilakukan yaitu Halmin atau pengajian satu kali dalam satu Minggu,” kata Ketua Pengurus BWM ATQIA, Baiq Mulianah pada Radar Mandalika.

Konsep dasar dalam BWM itu, bagaimana terus mentransformasikan ruh-ruh pesantren kepada masyarakat. Sehingga, dengan tujuan agar hubungan pesantren dan masyarakat selalu tersambung.

“Membantu orang menggerakkan ekonomi mereka dengan memberikan pinjaman tapi tidak memberatkan mereka yaitu, kita tidak menerapkan ada bunga,” jelasnya.

“Inilah salah satu harapan almagfurlah TGH Ahmad Taqiyuddin Mansyur saat masih hidup. Baru sekarang konsep itu bisa kami jalankan,” ceritanya.

Para nasabah menyetorkan kreditnya di setiap Halmin. Selain itu juga mereka banyak belajar ilimu agama misalnya fiqih cara bersuci, berwudhu, mengaji, maupun tata cara sembahyang. Tidak hanya itu saja pembacaan salawat Asmaul Husna juga menjadi bacaan rutin di setiap pertemuan.

“Malah sekarang sudah banyak yang menginginkan agar diajarkan membaca menulis. Dan ini semua bonus dalam pengelolaan Bank Waqaf ini,” beber dia.

Kenapa mesti berkelompok? Ada banyak manfaat yang bisa dirasakan misalnya ketika salah satu anggota nasabah tidak bisa menyetorkan kreditnya lantaran kena musibah sehingga tidak bisa menjalankan usahanya selama satu minggu itu bisa dibantu oleh kelompok secara bersama. Bahkan di kelompok itu juga bisa melihat mana saja Anggota yang rajin mengikuti semua aturan kelompok atau tidak. Jika salah satu anggota kelompok dirasa tidak kompak maka direkomendasikan untuk pindah ke kelompok yang lain.

“Jadi rasa kebersamaan, kekompakan, saling membantu semuanya ada disitu. Ini juga bonus tak ternilai. Bahkan mereka menjadi beban moral kepada anggota lain jika satu nasabah itu nakal. Alhamdulillah sampai sekarang tidak ada kita temukan,” katanya.

Sementara itu, istilah Waqaf yaitu disetiap anggota secara sukarela menyumbang minimal Rp 500 rupiah di setiap kali setoran. Malah perjalanannya banyak anggota yang berinfaq dari satu ribu hingga 10 ribu yang dilebihkan dari setoran biasanya. Wakaf mereka dipisahkan dari setoran utama. Pengelola memisahkannya dan membuat rekening sendiri. Hasil Wakaf itu diperuntukkan untuk sosial kemanusiaan. Misalnya ada warga yang sakit, melahirkan atau lainnya baik nasabah maupun non nasabah dibantu melalui Waqaf tersebut.

“Jadi di sini nilai sosial Islam nya. Bisa membantu satu sama lain,. Alhamdulillah dana Wakaf yang sudah terkumpul mencapai Rp 30-an juta,” katanya.

BWM mengelola dana mencpai Rp 4 miliar, namaun untuk tahap pertama yang boleh dipinjamkan hanya Rp 1 miliar. Hingga saat ini yang baru terpakai sekitar Rp 500-an juta. Nasabah saat ini berjumlah 500 yang tersebar di Desa Bonder, Penujak, Banyu Urip dan Tanak Rarang. Awalnya di tahun 2020 nasabah yang ditargetkan sebesar 1000 mengingat Covid-19 ada pembatasan dari pusat. Untuk diketahui BWM yang langsung diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu, merupakan program presiden langsung. Di NTB baru ada satu BWM, dari 26 titik lokasi yang ada di Indonesia.

Bagaimana dengan gaji karyawan?

Pengelola BWM murni amal jariah. Mereka tidak mengenal istilah gaji, namun ada salawat yang tentunya akan diterima oleh pengelola setiap bulan yang diambil dari sisa bagi hasil deposito. Saat ini BMW ATQIA masih dikelola oleh empat orang saja.

Tidak hanya itu pengelola juga bisa mengambil manfaat dari kreasi usaha nasabah. Misalnya ada nasabah yang menjual nasi geprek atau pisang goreng nanti pengelo yang menjual kembali dengan mengambil keuntungan misalnya seribu.

“Jangan pernah berpikir gaji. Tapi ini adalah bagian dari amal jariyah kita. Bekerja menolong orang. Di sini kita betul-betul mencoba bangun kepercayaan masyarakat, bahwa transaksi syariah bisa menguntungkan satu sama lain bisa menggerakkan ekonomi masyarakat,” ulas ketua Yayasan Pontren Almansyuriah Taklimusshibyan Bonder itu.

Mulianah berharap, ada BWM lainnya di NTB. Tidak hanya itu untuk mengembangkan transaksi syariah lebih luas lagi dibutuhkan sumbangsih para pihak yang siap berwakaf.

“Semuanya demi ekonomi keumatan,” kata dia.

Bagaimana bisa sampai mendapatkan penghargaan padahal baru berusia satu tahun? Mulianah menjelaskan tentu berdasarkan penilaian internal (manajemen) dan external (bonus bonus kegiatan sosial kemanusiaan).

Manager BWM ATQIA, Zohraini menjelaskan, Bank WAkaf Mikro (BWM) sendiri merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertujuan menyediakan akses permodalan bagi masyarakat kecil yang belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal. Bank Wakaf Mikro berperan untuk memberdayakan komunitas masyarakat di sekitar pondok pesantren dengan mendorong pengembangan bisnis mereka melalui pemberian dana pinjaman untuk kelompok-kelompok bisnis masyarakat yang produktif.

BWM ATQIA berbadan hukum koperasi melalui KemenKop dan UMKM Nomor 013 422 /BH/M.KUKM.2/V/2019 dan OJK NTB Nomor Kep-290/ko.801/2019. BWM berdiri di masing-masing pesantren, sementara BWM ATQIA diresmikan pertama kali oleh Wapres 22 Februari 2020 lalu di Pondok Pesantren NU Al-Manshuriyah Ta’limusshibyan Dusun Sangkong, Desa Bonder, Kecamatan Praya.

“BWM berfungsi sebagai lembaga keuangan mikro syariah,” jelas dia.(*)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 717

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *