LOBAR—Anggota DPRD Kota Mataram, I Gusti Bagus Hari Sudana Putra memenuhui panggilan Penyidik Polda NTB. Terkait laporan Pemda Lobar atas dugaan pengelapan lahan SMPN 2 Gunungsari yang diduga dilakukan oknum mantan pejabat Pemda Lombok Barat (Lobar).
Pemanggilan Gus Ari, sapaan akrab I Gusti Bagus Hari Sudana Putra, sebagai saksi.
“Hari ini Gus Hari sudah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi terkait sertifikat yang digelapkan,” terang Kuasa Hukum Bagus Hari, Aan Ramadhan yang dikonfirmasi di Polda NTB, Kamis (28/8).
Sebanyak 27 pertanyaan disodorkan oleh penyidik Polda NTB kepada klainnya. Diakuinya materi pertanyaan pun masih sebatas umum. Termasuk terkait sertifikat lahan SMP 2 Gunungsari yang sempat menjadi sengketa dengan Pemda Lobar.
“Jadi berani dipastikan sama Gus Hari, kalau sertifikat lahan itu atas nama bapaknya, sudah ada di berangkas almarhum bapaknya sejak dulu dan tidak pernah keluar. Bahkan sertifikat itu sudah berbalik nama atas nama Gus Hari,” terangnya.
Selain itu pihaknya juga menjelaskan kepada penyidik terkait proses hukum yang sudah dimenangkan Bagus Hari untuk pengambilan kembali lahan itu dari tangah Pemda Lobar. Mulai dari tingkat pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga tingkat Mahkamah Agung. Sehingga lahan itu kembali dukuasai pada 2019 lalu.
Dimana diungkapkan sebelumnya Pemda Lobar menyewa lahan itu untuk dipergunakan sebagai tempat pembangunan SMP dahulu kala. Bahkan ia menegaskan tidak pernah ada jual beli yang dilakukan.
“Terus ditanya bagaimana bisa balik nama ? Berani dipastikan Gus Hari bahwa sertifikat itu tidak pernah keluar dari berangkas almarhum bapaknya,” tegasnya kembali.
Gus Ari menambahkan jika dirinya juga ditanyakan soal ruislag lahan antara Pemda Lobar dengan salah satu Pengembang Perumahan terbesar di Lombok. Dimana lahan milik bapaknya itu bagian dari rusalah tersebut.
“Saya jawab tidak pernah mengetahui hal itu (ruislag), kemudian ada sejumlah dokumen yang diperlihatkan oleh penyidik dan saya kembali (menjawab) sama sekali tidak tahu,” bebernya.
Politisi Demokrat itu kembali menegaskan bahwa sertifikat lahan yang digunakan untuk pembanguan SMP 2 Gunungsari itu dari dulu berada di berengkas orang tuanya. Bahkan seluruh dokumen aset, barang berharga milik keluarganya di tempatkan diberangkas yang sama. Sehingga sertifikat itu tidak pernah keluar kemanapun.
“Berdasarkan catatan harian Ajik (bapak) saya, dari tahun 1989 tanah itu dipinjam pemerintah kabupaten Lobar. Saat itu usia saya masih 13 tahun dan saya mengetahui kedatangan pak bupati almarhum pak Mujitahit datang kerumah awalnya untuk membeli tetapi tidak dijual. Akhirnya agar tetap bisa tetap membangun sekolah, bahasa pak bupati yang didampingi camat Narmada saat itu bahasanya pinjam pakai dengan kompensasi sewa selama 25 tahun. Setelah 25 tahun tanah itu dikebalikan bersama bangunan diatasanya,” bebernya menceritakan.
Selain itu diakuinya pihak penyidik juga menanyakan dirinya keterkaitan dengan beberapa oknum yang dilaporkan Pemda Lobar atas dugaan pengelapan dokumen aset daerah tersebut.
“Saya sama sekali tidak tahu, jangankan tahu, kenal saja tidak,” pungkasnya.
Sementara itu Asisten III Setda Lobar, H Fauzan Husniadi mengaku sudah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pengelapan berkas aset oleh Oknum mantan Pejabat Aset.
“Saya sudah diperiksa dua kali sebagai mantan kepala BPKAD,” akunya.
Menurutnya pihaknya sangat berkomitmen mengembalikan aset daerah tersebut.
“Bupati pun sudah menekankan itu, bahwa aset ini harus kembali,” bebernya.
Menurutnya keluarnya dokumen aset daerah itu karena perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab. Sehingga pihaknya menyerahkan kasus penangannya kepada aparat penegak hukum.
“Persepktif atau klaim siapapun itu, nanti dibuktikan di pengadilan,” pungkasnya.(win)