MATARAM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menuntut 14 tahun penjara dan delapan (8) tahun penjara kepada dua mantan anggota Propam Polda NTB yakni I Made Yogi Purusa Utama dan Gede Aris Candra Widianto sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap rekannya Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawanga, Lombok Utara.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, pada Kamis (26/2) sore. Pembacaan tuntutan keduanya dilakukan secara terpisah.
JPU Budi Muklisah dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Yogi terbukti secara sah meyakinkan melakukan pembunuhan dan perintangan sebagaimana dalam dakwaan Primer Pasal 458 dan 221 KUHP.
“Memohon majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 14 tahun,” kata Jaksa, di PN Mataram.
Menyatakan I Gede Aris Candra Widianto terbukti secara sah meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dan perintangan sebagaimana dalam dakwaan Primer Pasal 468 dan 221 KUHP.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara 8 tahun,” katanya.
Selain itu, keduanya dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi Restitusi kepada Ahli Waris sebesar Rp 771,547, 179 secara tanggung renteng.
“Apabila dalam jangka waktu selama 30 hari tidak dibayarkan, maka kekayaan terdawa dapat disita dan dilelang jaksa untuk melunasi restitusi tersebut, apabila tidak cukup maka akan di ganti dengan dua tahun pejara,”ucapnya.
Adapun hal yang memberatkan para terdakwa yakni, perbuatannya mengakibatkan korban Muhammad Nurhadi meninggal dunia. Perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, mencederai institusi dalam hal ini kepolisian, ketiga tidak mengakui perbuatannya. Hal yang memberatkan, perbuatan meresahkan masyarakat kedua , ketiga terdakwa tidak mengakui perbuatannya, keempat terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, kelima terdakwa menutupi secara aktif pembuatnya dengan berusaha menghilangkan barang bukti dan lain.
Hal yang meringankan terdakwa Yogi bersikap sopan selama dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum. Sedangkan, untuk terdakwa Aris tidak ada yang meringankan.
“Meminta agar terdakwa tetap berada di tahanan dan dikurangi selama masa penahanannya,” kata Jaksa.
Usai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa diminta untuk menyampaikan nota pembelaan. Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (3/3) pekan depan.
Penasehat hukum terdakwa I Made Yogi Purusa Utama, Hijrat Prayitno mengaku akan mengajukan nota pembelaan di sidang berikutnya.
“Kami akan ajukan nota pembelaan, akan kami siapkan mulai hari ini,” imbuhnya.
Brigadir Muh Nurhadi sebelumnya ditemukan meninggal dunia di kolam hotel kawasan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, pada Rabu malam, 16 April 2025. Kematian anggota Propam Polda NTB ini menyisakan sejumlah kejanggalan, sehingga pihak kepolisian memutuskan untuk melakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian.
Berdasarkan hasil autopsi dan ekshumasi kematian Nurhadi tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul yang mengakibatkan pendarahan di dalam tengkorak di bagian kepala belakang.
Selajutnya pada pemeriksaan bagian leher, ahli forensik menyebutkan adanya dua temuan yang dinilai fatal, yakni patah tulang leher dan tulang lidah. Akibat luka tersebut meninggalkan kurang dari dua menit dan tidak dapat diselamatkan. Selain itu, pada pemeriksaan luar juga ditemukan memar berwarna kehitaman di area leher.
Untuk diketahui, lima orang tersebut sedang berpesta di Villa Private sambil menikmati minuman keras, Pil Ekstasi dan obat penenang.
Lima orang yakni, yakni Kompol Made Yogi Purusa Utama bersama teman kencannya Misri Puspita Sari yang khusus didatangkan dari Jambi dengan tarif Rp 35 juta, Ipda Gede Aris Candra Widianto dengan teman kencannya Maylani Putri dengan tarif Rp 5 juta, dan korban Muhammad Nurhadi.
Tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni terdakwa Yogi, Aris dan Misri (masih dalam penangguhan penahanan). Dua tersangka Yogi dan Aris sudah diserahkan ke JPU dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Pihak keluarga merasa janggal dengan kematian Brigadir Nurhadi, lantaran banyak ditemukan luka-luka yang tidak wajar di sekujur tubuh bahkan luka dibawah pipis yang terus menerus mengeluarkan darah.
Selanjutnya, kejanggalan juga muncul setalah pihak keluarga meminta ketarangan rekan-rekan yang berada ditempat yang sama juga berbeda-beda, karena itu pihak keluarga mempertegas penyebab kematian Brigadir Nurhadi itu. (can)
