JHONI SUTANGGA/RADAR MANDALIKA I Gede Putu Aryadi

MATARAM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB menurunkan tim pengawas guna melakukan investigasi atas kecelakaan yang menimpa pekerja PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) baru-baru ini. Satu orang karyawan AMNT unit usaha PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) sektor pertambangan, dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di tambang Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

“Kita sudah terjunkan tim pengawasan untuk melakukan investigasi,” ungkap Kadisnaker NTB, I Gede Putu Aryadi, Senin kemarin.

Aryadi menjelaskan, tim yang diterjunkan itu dimaksudkan agar keselamatan dan hak-hak pekerja yang meninggal itu dapat dipastikan.
” Tim pengawas ketenegakerjaan sudah turun langsung kemarin sore ke KSB,” ceritanya.

Mantan Kadiskominfotik NTB itu menceritakan kronologis kejadian, kecelakaan kerja ini terjadi pada Jumat (23/4) pada pukul 14.56 WITA waktu setempat. Korban berjenis kelamin pria dan berusia 31 tahun. Berdasarkan informasi yang diterimanya, korban sudah bekerja sebagai operator haul truck untuk AMNT selama sekitar dua tahun.

Kejadiannya pada pukul 14.56 HT 82 tanpa muatan menuju loading point shovel #6 melalui jalur Selatan dari elevasi 540 mRL. Kanloka menuju SHOVEL#6 di elevasi 60 mRL untuk mengambil muatan.

Pada saat dalam perjalanan di ramp selatan elevasi 105 mRL, HT 82 bergerak ke arah kiri jalur, menabrak tanggul dan melewati tanggul hingga terjatuh di elevasi 60 mRL (3 bench atau 45 meter).

Upaya evakuasi korban dilakukan sejak 15.05 WITA oleh team ERT dan setelah dievakuasi, korban dinyatakan meninggal oleh dokter perusahaan di lokasi kejadian pada pukul 15.47 WITA.

Aryadi pun mengatakan, operasional tambang dihentikan sementara sejak saat terjadinya kecelakaan untuk kepentingan investigasi.

“Sementara (dihentikan). Untuk kepentingan investigasi,” ujarnya saat ditanya apakah operasional tambang dihentikan akibat kecelakaan ini.

Kcelakaan kerja pada karyawan PT. AMNT itu menjadi atensi khusus Gubernur Zulkieflimansyah. Sebab ia mengaku, jika ditugasi khusus pasacadilantik pada Jumat petang (24/4) oleh orang nomor satu di NTB tersebut untuk melakukan komunikasi dengan jajaran management PT AMNT dan pihak PT. BPJS Ketenagakerjaan agar hak karyawan tersebut dapat diberikan.

“Dan syukur, dari koordinasi saya dengan BPJS Ketenagakerjaan, segala hak karyawan yang meninggal akibat kecelakaan kerja itu akan diberikan seluruhnya,” tegas Aryadi.

Terkait dengan koordinasi dengan PT. AMNT. Ia menyatakan, sesuai jadwal yang sudah disepakati akan ada gelar perkara pada Senin (26/4) ini.
“Hal ini kita lakukan agar kasus serupa tidak terulang lagi kedepannya,” pungkasnya. (jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 388

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *