Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) mengikuti kegiatan pendalaman materi bertema “Penerapan Hukum Pidana Adat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat”, Kamis (5/3), di Ruang Divisi P3H. Kegiatan ini diikuti oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum NTB.

Dalam pemaparannya, Hendra Kurnia Putra selaku Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menjelaskan bahwa lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 2, yang menegaskan perlunya pengaturan hukum yang hidup dalam masyarakat. Secara konstitusional, pengakuan terhadap hukum adat juga ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B, yang menyatakan negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat pada hakikatnya merupakan hukum adat yang menetapkan suatu perbuatan sebagai perbuatan yang patut dipidana berdasarkan norma dan nilai yang berlaku dalam komunitas masyarakat hukum adat tertentu. Meski demikian, keberlakuannya tidak bersifat mutlak, melainkan dibatasi secara tegas oleh ketentuan peraturan perundang-undangan nasional.

“Hukum yang hidup dalam masyarakat hanya berlaku di wilayah masyarakat hukum adat yang bersangkutan dan tidak dapat diterapkan apabila perbuatan tersebut sudah diatur dalam KUHP. Artinya, tidak boleh ada duplikasi pengaturan terhadap tindak pidana yang unsur maupun ancaman pidananya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” jelasnya.

PP Nomor 55 Tahun 2025 mengatur dua hal utama, yaitu tata cara dan kriteria penetapan tindak pidana adat serta tata cara penanganannya. Regulasi ini bertujuan memberikan pedoman yang seragam bagi pemerintah daerah dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda), sehingga pengaturan hukum adat tetap berada dalam kerangka sistem hukum nasional. Dalam pembentukannya, Perda tentang hukum yang hidup dalam masyarakat memiliki kekhususan mekanisme dan tahapan, sehingga PP ini bersifat lex specialis terhadap proses pembentukan Perda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Penegakan hukum adat yang telah ditetapkan dalam Perda mengedepankan peran lembaga adat dengan dukungan aparat pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Secara keseluruhan, keberadaan UU Nomor 1 Tahun 2023 beserta regulasi turunannya menjadi bagian dari pembaruan sistem peradilan pidana (criminal justice system), baik dari aspek hukum materiil maupun formil, termasuk penyesuaian pola pemidanaan dalam peraturan perundang-undangan.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa pendalaman materi ini penting untuk memastikan para Perancang Peraturan Perundang-undangan memahami secara komprehensif batasan, mekanisme, serta arah kebijakan nasional dalam pengaturan hukum yang hidup dalam masyarakat. Ia menegaskan bahwa harmonisasi antara hukum adat dan sistem hukum nasional harus dilakukan secara cermat agar memberikan kepastian hukum sekaligus tetap menghormati nilai-nilai kearifan lokal di Nusa Tenggara Barat. (red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *