MATARAM – Bidang HAM Kanwil Kemenkumham NTB melaksanakan kegiatan pembinaan, pendampingan, dan penguatan Gugus Tugas Bisnis dan HAM serta sosialisasi tentang Indeks Reformasi Hukum di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Kamis (21/3). Kegiatan diikuti oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Sumbawa dan Pemkot Bima.

Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham NTB Pungka M. Sinaga mengatakan, sesuai amanat Permenkumham No.17 Tahun 2022, setiap Kementerian/Lembaga di pusat serta pemerintah daerah, dalam hal ini lingkup Provinsi NTB, akan dilakukan penilaian perihal Indeks Reformasi Hukum.

Pungka menambahkan, pendampingan perihal Indeks Reformasi Hukum perlu ditingkatkan dengan membuat nota kesepahaman dan pembuatan surat keputusan tim yang bertanggung jawab terkait Indeks Reformasi Hukum.

Narasumber kegiatan, Kabag Hukum Setda Pemerintah Kota Bima Dedi Irawan dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Sumbawa Asto Wintioso menyambut baik kegiatan sosialisasi ini dan akan menggaungkan perihal Indeks Reformasi Hukum.

Asto Wintioso mengatakan, pihaknya akan menyiapkan data dukung yang diminta serta akan melakukan sosialisasi terkait Indeks Reformasi Hukum kepada OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Dedi Irawan menambahkan, pihaknya juga akan giat melakukan monitoring dan evaluasi terkait pencapaian Indeks Reformasi Hukum di lingkup Pemkot Bima.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menjelaskan penilaian Indeks Reformasi Hukum adalah upaya untuk mewujudkan penataan regulasi yang berkualitas, bersih dan akuntabel.

Lebih lanjut Parlindungan menyampaikan penilaian Indeks Reformasi Hukum pengukurannya dilakukan pada 4 variabel yaitu memperkuat koordinasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan harmonisasi regulasi. Selanjutnya, mendorong regulasi dan deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu/tinjauan.

Selain itu, untuk mendorong penyederhanaan regulasi pada setiap jenjang level peraturan perundang-undangan. Terakhir, untuk meningkatkan kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) pusat dan daerah.

Menkumham Yasonna H Laoly dalam sejumlah kesempatan mengatakan, Indeks Reformasi Hukum ialah sebuah proses dalam rangka memberikan penilaian terhadap kualitas perundang-undangan dalam proses pembentukannya.

“Indeks Reformasi Hukum ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang telah disusun menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, yang kemudian menjadi dasar pedoman Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah,” jelas Yasonna.(*)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 183

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *