Mataram — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menerima kunjungan Tim dari Kementerian Koordinator Deputi Koordinasi Pembangunan dan Kerja sama Hak Asasi Manusia (HAM) pada Kamis (11/12), di Ruang ZI Kanwil Kementerian Hukum NTB. Kunjungan yang dipimpin oleh Pendah selaku Asisten Deputi Koordinasi Pembangunan dan Kerja sama HAM tersebut membahas kebijakan pemenuhan dan perlindungan HAM bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Tim yang terdiri dari enam anggota tersebut diterima oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Edward James Sinaga, bersama Penyuluh Hukum Ahli Madya, I Made Agus Suarjaya dan Regina Wiwin S, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Suyanto Edi W.
Dalam pertemuan tersebut, tim dari Kemenko Deputi Bidang Koordinasi HAM meminta masukan terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perlindungan HAM Pekerja Migran Indonesia di Provinsi NTB. Pertemuan juga membahas penguatan koordinasi dalam penyampaian materi perlindungan PMI kepada masyarakat luas melalui peran penyuluh hukum.
Edward James Sinaga menyampaikan apresiasi atas langkah kolaboratif ini dan menegaskan komitmen Kanwil dalam mendukung penyusunan regulasi yang berpihak pada perlindungan pekerja migran. “Kanwil Kementerian Hukum NTB siap memberikan masukan konstruktif agar kebijakan perlindungan HAM bagi Pekerja Migran Indonesia di NTB semakin kuat, terstruktur, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi lintas kementerian dan lembaga merupakan kunci untuk memastikan pemenuhan hak pekerja migran dapat berjalan optimal. “Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk memastikan setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di daerah,” tambahnya.
Diskusi berlangsung hangat dan produktif, menandai komitmen bersama dalam memperkuat ekosistem perlindungan HAM bagi pekerja migran di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan apresiasi atas sinergi tersebut dan mendorong agar kolaborasi ini terus diperkuat dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan pemenuhan HAM di daerah. (*)