Mataram – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menerima kunjungan anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat dari Fraksi PAN, Jumat (11/7). Kunjungan ini membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.

Bertempat di Ruang Rapat Mandalika, Kakanwil didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, M. Amin Imran beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB Pokja Zonasi Kabupaten Sumbawa Barat.

Ketua Fraksi PAN, Muhammad Hatta, menyampaikan bahwa dalam proses penyusunan Raperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 terdapat cacat prosedural dikarenakan pada saat rapat pansus hanya dipimpin oleh anggota DPRD, bukan ketua. “Selain itu, inspektorat juga tidak dapat memberikan dokumen terkait Raperda tersebut,” ucap Muhammad Hatta.

Menanggapi hal tersebut, I Gusti Putu Milawati mengatakan bahwa proses harmonisasi terhadap Raperda tentang RPJMD tersebut telah selesai dan sah secara prosedural.

“Kami telah menyelesaikan proses pengharmonisasian Raperda RPJMD Kabupaten Sumbawa Barat pada 4 Maret 2025. Berita acara pengharmonisasian telah ditandatangani dan surat selesai harmonisasi pun telah kami keluarkan. Proses di Kanwil berjalan sesuai ketentuan,” jelas Mila.

Mila juga menekankan pentingnya penertiban proses harmonisasi di tingkat pemerintah daerah sebelum pembahasan di DPRD.

“Kami akan terus mengingatkan pemerintah daerah agar seluruh Raperda wajib diharmonisasi terlebih dahulu di Kanwil Kemenkum. Ini untuk memastikan setiap peraturan disusun sesuai dengan asas dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan,” sambungnya.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum NTB akan terus menyatakan komitmennya untuk mengawal proses pengharmonisasian Raperda secara tertib, konsisten, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *