MATARAM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menerima audiensi dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi NTB pada Kamis (27/11) di Ruang Kepala kanwil. Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BRIDA NTB, I Gede Putu Aryadi, untuk membahas rencana pendaftaran Kurma Kabupaten Lombok Utara (KLU) sebagai Indikasi Geografis (IG) serta penjajakan kerja sama lebih luas dalam pengembangan kekayaan intelektual daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan dukungan penuh atas inisiatif BRIDA. Ia menegaskan bahwa Kanwil siap memberikan pendampingan teknis dalam proses pendaftaran IG maupun bentuk pelindungan KI lainnya. “Kami sangat mendukung langkah BRIDA untuk mendorong Kurma KLU sebagai Indikasi Geografis. Ini langkah strategis bagi daerah, dan Kanwil siap mendampingi mulai dari pemetaan potensi hingga proses administratif,” ujarnya. Mila juga menggarisbawahi adanya sejumlah potensi KI lain di NTB yang belum ditindaklanjuti, seperti Garam Pamongkong yang masih terkendala sarana produksi dan pemasaran. Ia turut mendorong agar BRIDA dan Kanwil menyusun kerja sama formal melalui MoU.

Tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB dalam kesempatan tersebut memaparkan bahwa isu Kurma KLU telah lama menjadi perhatian Kanwil. Dua kali pertemuan dengan kelompok petani telah dilakukan, namun minimnya dukungan pemerintah daerah menyebabkan respons dari pemangku kepentingan belum optimal. Tim juga mengingatkan bahwa pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) merupakan langkah utama yang harus disiapkan sebelum pendaftaran IG dapat dilakukan.

Dalam tanggapannya, Kepala BRIDA NTB menyampaikan rencana untuk mengadakan pertemuan lanjutan secara teknis dengan melibatkan pihak-pihak terkait guna memperdalam pembahasan mengenai komoditas yang akan diusulkan sebagai IG. BRIDA juga meminta Kanwil Kemenkum NTB untuk turut berpartisipasi sebagai narasumber dalam talkshow pada kegiatan pameran BRIDA mendatang.

Selain IG, Tim KI Kanwil juga menekankan pentingnya percepatan pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai bagian dari upaya menjaga adat, budaya, serta kekayaan tradisi masyarakat NTB. Dari ribuan unsur budaya yang ada, baru 138 yang tercatat dan 67 yang resmi terdaftar di DJKI. Pihak BRIDA menyambut baik hal tersebut dan menegaskan bahwa arah inovasi BRIDA tidak hanya pada teknologi, tetapi juga pada sektor pertanian, kebudayaan, dan komoditas lokal bernilai strategis.

Menutup pertemuan, Kakanwil Kemenkum NTB kembali menegaskan pentingnya pembentukan MPIG sebagai fondasi awal pendaftaran Kurma KLU sebagai Indikasi Geografis. “MPIG adalah kunci utama. Tanpa itu, proses pendaftaran IG tidak dapat berjalan. Kami berharap semua pihak dapat bersinergi agar Kurma KLU benar-benar menjadi kekuatan ekonomi baru yang berbasis identitas daerah,” tegas Mila. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *