Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hak Merek bagi 30 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) se-Kota Mataram, Rabu (6/8). Kegiatan ini diprakarsai oleh Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Mataram dan dilaksanakan di Hotel Idoop, Mataram.

Bimtek ini dihadiri oleh para pelaku usaha, khususnya kuliner, yang sudah maupun belum memiliki merek. Para pelaku usaha yang hadir diberikan pemahaman tentang pentingnya pendaftaran merek dan tata cara pendaftaran merek.

Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Mataram, Muhammad Ramdhani, membuka kegiatan ini dan menyampaikan apresiasi kepada para peserta. Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman terkait KI, khususnya merek, dan mendorong para pelaku usaha untuk mendaftarkan merek mereka.

Dalam kegiatan ini, Analis Permohonan KI, I Nyoman Mas Sumerta, dan Analis KI, Risma Superanita, menjadi narasumber dan menyampaikan materi tentang pentingnya pendaftaran merek dan tata cara pendaftaran merek. Para pelaku usaha juga diberikan pendampingan tentang cara mengecek sistem klasifikasi merek, penelusuran merek pada pangkalan data KI, cara membuat akun permohonan, dan cara pendaftaran melalui aplikasi permohonan online.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha dapat memahami pentingnya merek dan dapat mendaftarkan merek mereka untuk melindungi kekayaan intelektual mereka.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyebutkan salah satu upaya mendorong peningkatan perekonomian di wilayah adalah dengan mendaftarkan Kekayaan Intelektual. “UMKM ini merupakan penyokong ekonomi. Kalau sudah daftar merek, nilai dari produksi UMKM bisa meningkat,” tutur Mila. (*)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *