MATARAM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional di Lapas Kelas IIA Lombok Barat pada Jumat (20/2). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran petugas pemasyarakatan sebagai bagian dari upaya penguatan pemahaman terhadap implementasi KUHP Nasional yang telah resmi berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga, menyampaikan bahwa KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah efektif berlaku sejak 2 Januari 2026. “Pemberlakuan KUHP Nasional bukan sekadar perubahan norma, tetapi juga perubahan paradigma. Kita bergerak menuju sistem pemidanaan yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif bagi jajaran pemasyarakatan menjadi sangat penting,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa politik hukum pembaruan pidana dalam KUHP Nasional menitikberatkan pada semangat dekolonisasi, supremasi hukum, demokratisasi, dan perlindungan hak asasi manusia. Pembaruan ini juga diselaraskan dengan pembaruan KUHAP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana guna mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang konsisten dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
Dalam aspek substansi hukum (legal substance), KUHP Nasional mengakui keberadaan “hukum yang hidup dalam masyarakat” (living law) sebagai salah satu dasar pemidanaan, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum. Selain itu, paradigma keadilan restoratif semakin ditegaskan sebagai pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana, dengan menitikberatkan pada pemulihan dan keseimbangan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Dari sisi tujuan dan pedoman pemidanaan, KUHP Nasional mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan. Pertimbangan dalam pemidanaan meliputi tingkat kesalahan, motif, dampak terhadap korban, kondisi pelaku, serta nilai-nilai sosial yang berkembang di masyarakat. Orientasi pemidanaan diarahkan pada pencegahan, pembinaan, pemulihan, serta reintegrasi sosial.
Penguatan struktur hukum (legal structure) juga menjadi perhatian, khususnya dalam peran pemasyarakatan. Optimalisasi pembimbing kemasyarakatan, pengaturan pembebasan bersyarat, pidana pengawasan, serta pidana kerja sosial diharapkan mampu mendukung sistem pemidanaan yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada rehabilitasi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan jajaran pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat semakin siap dalam mengimplementasikan KUHP Nasional secara komprehensif dan profesional. (*)