Mataram – Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Anugerah Legislasi Daerah Tahun 2025, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, bersama para Perancang Peraturan Perundang-undangan selaku operator SIPPDAH, mengikuti kegiatan Persiapan Anugerah Legislasi Daerah secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (5/8).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Direktur Fasilitasi Pembentukan Perda dan Perkada serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Widyastuti. Dalam arahannya, disampaikan bahwa penilaian penganugerahan akan merujuk pada dokumen-dokumen pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) yang telah selesai diproses sejak 1 Juli hingga 31 Desember 2024.
Proses unggah dokumen dilakukan melalui laman https://sippdah.peraturan.go.id/, dengan tenggat waktu pengisian data selama 10 hari kerja, yaitu mulai 6 Agustus hingga 19 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB.
Adapun indikator penilaian meliputi Ketepatan waktu pengharmonisasian (30%), Kelengkapan dokumen (20%), Kesesuaian capaian rancangan harmonisasi dengan Propemperda (20%) dan Keterlibatan langsung Kakanwil atau Pimpinan Tinggi dalam memimpin rapat harmonisasi (30%).
Menindaklanjuti arahan dari pusat, Edward menginstruksikan seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan, khususnya para operator SIPPDAH, untuk segera melakukan unggah dokumen secara lengkap, akurat, dan tepat waktu. Ia menekankan pentingnya kerja kolektif dalam memastikan Kanwil NTB berkontribusi optimal dalam ajang penghargaan ini. (*)