MATARAM – Kanwil Kemenkum NTB melalui pokja Badan Strategi Kebijakan (BSK) lakukan penguatan dan pendampingan Indeks Reformasi Hukum (IRH) ke Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Senin (10/03).

Diterima oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Lombok Tengah, Tim Kanwil Kemenkum NTB menjelaskan 4 (empat) indikator penilaian dari IRH yaitu tingkat koordinasi dari Kementerian Hukum untuk melakukan harmonisasi regulasi, melengkapi data kompetensi Perancang Peraturan Perundang-Undangan, kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdaalkan hasil review dan penataan database Peraturan Perundang-Undangan.

Untuk penilaian pada tahun ini, dijelaskan oleh tim Kanwil Kemenkum NTB, tidak jauh berbeda. Namun, untuk data dukung beberapa variabel kini tidak lagi bisa digantikan dengan surat keterangan. Hal yang diutamakan saat ini yaitu untuk membentuk Tim sekretariat dan Asesor Penilaian IRH pada Kabupaten/Kota.

Menanggapi penjelasan dari Tim Kanwil Kemenkum NTB, pihak Setda Kabupaten Lombok Tengah mengatakan Surat Keputusan (SK) untuk sekretariat dari IRD telah disusun dan dalam proses penandatanganan oleh Bupati.

Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, dalam kesempatan berbeda menegaskan Kanwil Kemenkum NTB akn terus melakukan pendampingan penilain IRH pada Kabupaten/Kota yang ada di NTB dan akan terus memonitoring prosesnya. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *