Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar rapat harmonisasi terhadap 30 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pembentukan Desa Persiapan Kabupaten Lombok Tengah dan Raperbup tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sentra IKM, Senin (21/7), bertempat di Ruang Rapat Mandalika Kanwil Kemenkum NTB.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga membuka rapat ini secara daring. Edward menegaskan bahwa pembentukan Raperbup tentang Pembentukan Desa Persiapan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa dalam Permendagri tersebut menyebutkan bahwa pembentukan desa dapat berupa pemekaran dari 1 desa menjadi 2 desa atau lebih
“Selain itu, satu syarat untuk pembentukan desa yaitu penggabungan bagian Desa dari desa yang bersanding menjadi satu desa dan Penggabungan beberapa desa menjadi satu desa baru dan jumlah penduduk untuk wilayah provinsi Nusa Tenggara Barat paling sedikit 2.500 jiwa atau 500 kepala keluarga,” jelas Edward.
Turut hadir dalam rapat ini, Lalu Rinjani selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lombok Tengah dan Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Lombok Tengah beserta jajaran.
Lalu Rinjani menyampaikan ucapan terima kasih atas pelaksanaan harmonisasi terhadap 30 rancangan peraturan bupati tentang pembentukan desa persiapan di Kabupaten Lombok tengah.
“Dinas PMD Kabupaten Lombok Tengah sudah melakukan persiapan dari tahun 2024 dan setelah ditetapkan Raperbup ini maka dalam jangka waktu 1 sampai 3 tahun desa tersebut bisa ditetapkan menjadi desa difinitif,” ucapnya.
Sementara itu, Yunanto selaku perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan bahwa hasil rapat harmonisasi ini dapat menjadi kesepakatan antara pihak pemrakarsa dan Kanwil Kemenkum NTB dalam penyusunan Raperbup ini.
Selanjutnya Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB memberikan beberapa catatan, baik secara umum maupun teknis dalam rancangan yang diharmonisasikan. Diakhir rapat, dilakukan penandatanganan Berita Acara hasil harmonisasi.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyatakan pentingnya proses harmonisasi untuk memastikan bahwa setiap peraturan disusun sesuai dengan asas dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan. (*)