Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat menerima audiensi dari PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) bersama tim peneliti dari Universitas Samawa (UNSA) pada Rabu (12/11) di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah. Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Anna Ernita, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, serta tim dari Bidang KI.
Audiensi ini merupakan tindak lanjut atas komitmen kerja sama antara Kanwil Kemenkum NTB, PT Amman, dan Universitas Samawa dalam upaya pelindungan serta pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di wilayah Nusa Tenggara Barat. Melalui kerja sama ini, para pihak berkomitmen memperkuat sinergi dalam pendataan, penyusunan deskripsi, dan fasilitasi pendaftaran KIK sebagai upaya menjaga warisan budaya daerah.
Manager Community Development PT Amman, Dimas Pradyaka Purnama, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa PT Amman telah menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan Universitas Samawa terkait penyusunan data dan dokumen pendaftaran KIK, salah satunya kain tenun Kre Alang dari Sumbawa. Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap pelestarian kekayaan intelektual masyarakat di wilayah binaan PT Amman.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan apresiasi terhadap kolaborasi tersebut. “Kami sangat mengapresiasi langkah kolaboratif antara PT Amman dan Universitas Samawa yang menunjukkan kepedulian terhadap pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal. Kantor Wilayah Kemenkum NTB siap mendukung melalui pendampingan penyusunan dokumen deskripsi serta fasilitasi proses pendaftaran KIK agar hasilnya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas rencana penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kanwil Kemenkum NTB dan Universitas Samawa sebagai dasar kerja sama dalam memperkuat kegiatan penelitian, pendataan, dan fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual, baik personal maupun komunal. Melalui langkah ini, diharapkan terbangun sinergi berkelanjutan antara dunia pendidikan, sektor swasta, dan pemerintah dalam memperkuat ekosistem pelindungan kekayaan intelektual di Provinsi NTB. (*)