Lombok Timur – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB), kembali melaksanakan koordinasi sekaligus pendampingan kepada Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi NTB dalam pemenuhan data dukung penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025. Kali ini Tim melaksanakan kunjungan dinas ke Kabupaten Lombok Timur, Senin (11/8).
Dipimpin langsung oleh Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2024.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur, Biawansyah Putra, bersama dengan Perancang Peraturan Perundang Undangan dan Operator SIPPDAH dan E-Harmonisasi Lombok Timur.
Edward menyampaikan bahwasanya data IRH kabupaten Lombok Timur sudah mencapai 100% diikuti dengan Kota/Kabupaten lainnya di Nusa Tenggara Barat. Lebih lanjut, Edward berharap penilaian IRH Lombok Timur tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya.
Pendampingan ini merupakan bagian dari strategi Kemenkum NTB dalam memastikan kesiapan teknis dan substansi dari pemerintah daerah dalam mengisi serta menyempurnakan data dukung IRH tahun 2025. Tim hadir untuk memberikan asistens sekaligus mengidentifikasi potensi tantangan dan perbaikan yang bisa dilakukan.
Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kuat Kemenkum dalam memastikan pelaksanaan reformasi hukum berjalan secara merata dan konsisten di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat.
“Kemenkum tidak hanya hadir sebagai regulator, tapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun sistem hukum yang berkualitas” ujar Mila. (*)