Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengikuti kegiatan webinar yang diselenggarakan oleh Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia (IP3I) secara daring di Ruang Rapat ZI, Selasa (5/8). Webinar ini digelar dalam rangka memperingati ulang tahun ke-9 IP3I.
Webinar ketiga ini mengangkat tema “Implementasi Living Law dalam KUHP Baru” dan diikuti oleh berbagai Kementerian/Lembaga di tingkat pusat, kantor wilayah kementerian hukum se-Indonesia, serta Biro hukum dan Bagian hukum di sekretariat daerah dan sekretariat DPRD provinsi/kabupaten/kota se-Indonesia.
Webinar ini dibuka dengan sambutan oleh Ketua DPP IP3I, Cahyani Suryandari, dan dilanjutkan dengan keynote speech oleh Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sjarif Hiariej. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia, Dhahana Putra, juga menjadi salah satu narasumber dalam webinar ini.
Dalam paparannya, Aria Zurnetti, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, menekankan urgensi pembentukan peraturan mengenai living law. Menurutnya, living law dianggap sebagai langkah progresif untuk mencerminkan pluralisme hukum dan dinamika sosial Indonesia. Konsep ini mencakup hukum tidak tertulis seperti hukum adat yang telah lama dipraktikkan, namun belum diakui sebagai dasar pemidanaan.
Sementara itu, Aristoteles Ganang, Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Palangkaraya, membahas tentang living law yang hidup dalam masyarakat Dayak. Ia menyampaikan beberapa permasalahan, seperti minimnya dokumentasi formal hukum adat, kurangnya pemahaman aparat hukum terhadap substansi dan prosedur adat, tumpang tindih yurisdiksi antara sistem hukum negara dan adat, serta minimnya pengakuan nasional terhadap sistem hukum adat secara menyeluruh.
Berdasarkan permasalahan tersebut, Aristoteles memberikan beberapa saran, seperti segera dilakukan kodifikasi dan harmonisasi hukum adat dengan hukum nasional, pelatihan dan pedoman penerapan living law terhadap penegak hukum, serta mendorong integrasi kelembagaan adat dalam sistem peradilan restoratif.
Dengan adanya webinar ini, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawatu berharap dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya implementasi living law dalam sistem hukum Indonesia, serta dapat memberikan kontribusi positif dalam pengembangan hukum di Indonesia. (*)