Lombok Barat – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Lombok Barat pada Rabu (28/01) terkait pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), sebagai upaya penguatan identitas dan daya saing produk lokal desa.
Koordinasi ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, serta Tim Pelayanan KI Kanwil Kemenkum NTB. Sementara dari pihak Pemerintah Kabupaten Lombok Barat hadir Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Bidang UKM, serta Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Anna Ernita, menyampaikan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk mendorong pendaftaran merek kolektif KDMP di Kabupaten Lombok Barat, sehingga setiap desa memiliki label bersama yang kuat sebagai identitas produk lokal.
“Merek kolektif diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi produk-produk desa yang dikelola secara bersama melalui koperasi, sekaligus meningkatkan nilai tambah dan kepercayaan pasar terhadap produk lokal,” jelasnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB, Puan Rusmayadi, menegaskan bahwa merek kolektif merupakan instrumen strategis dalam pengembangan usaha bersama. Selain berfungsi sebagai identitas kolektif, merek kolektif juga berperan dalam menjamin konsistensi mutu produk, meningkatkan daya saing, serta mengangkat citra daerah sebagai sentra produk unggulan.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lombok Barat menyampaikan apresiasi dan dukungannya atas inisiatif Kanwil Kemenkum NTB. Menurutnya, koordinasi ini sejalan dengan program pemerintah daerah dalam memperkuat kelembagaan koperasi dan pengembangan produk unggulan daerah.
“Pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya merek kolektif, sangat penting sebagai bentuk pelindungan hukum sekaligus strategi peningkatan daya saing produk UMKM di Lombok Barat,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM Lombok Barat memaparkan sejumlah potensi daerah yang dapat didorong melalui pendaftaran merek kolektif, di antaranya Tenun Gumise yang didukung oleh sentra kapas lokal yang tengah berkembang. Selain itu, gerabah Desa Banyumulek yang telah dikenal luas juga dinilai memiliki potensi besar untuk dilindungi melalui skema Kekayaan Intelektual.
Dalam diskusi, Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Lombok Barat menyampaikan bahwa belum seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berjalan optimal, sehingga berdampak pada pengelolaan dan pengembangan potensi usaha koperasi, termasuk pemanfaatan merek kolektif. Dinas Koperasi dan UKM Lombok Barat juga menyerahkan 40 daftar nama UMKM untuk dilakukan pengecekan status pendaftaran merek oleh Kanwil Kemenkum NTB.
Kepala Kantor Wilayah, I Gusti Putu Milawati dalam sejumlah kesempatan menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung penguatan produk lokal melalui pelindungan Kekayaan Intelektual.
“Kanwil Kemenkum NTB terus mendorong sinergi dengan pemerintah daerah agar produk unggulan daerah memiliki pelindungan hukum yang kuat. Merek kolektif dan Indikasi Geografis bukan hanya soal legalitas, tetapi juga strategi untuk meningkatkan nilai ekonomi, memperluas pasar, dan menjaga identitas daerah,” tegasnya.