Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengikuti Rapat Persiapan Serah Terima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 yang digelar secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting, Kamis (25/9).

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, beserta jajaran pengelola SDM Kanwil.

Dalam kesempatan itu dibahas penataan pegawai non-ASN Kementerian Hukum, meliputi pengangkatan PPPK penuh waktu yang telah rampung pada Juli 2025 serta proses pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu yang ditargetkan selesai pada September 2025.

Tercatat, PPPK Paruh Waktu di Kanwil Kemenkum NTB berjumlah 12 orang yang terdiri dari tiga penata layanan operasional (S1/sederajat), delapan operator layanan operasional (SLTA/sederajat), serta satu pengelola umum operasional (SD/sederajat).

Adapun perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan untuk masa satu tahun, dituangkan dalam kontrak kerja hingga nantinya dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Perpanjangan perjanjian kerja akan didasarkan pada hasil evaluasi dan penilaian kinerja.

Selain itu, mekanisme kerja PPPK Paruh Waktu meliputi penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), pelaksanaan target kinerja, pengawasan melekat oleh atasan langsung, serta penilaian kinerja melalui aplikasi SIMPEG.

Terkait hak keuangan, gaji PPPK Paruh Waktu menggunakan anggaran belanja barang dengan besaran paling sedikit sesuai upah minimum wilayah atau besaran yang diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN, disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disiplin kerja juga ditegakkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi ASN, di mana setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi berjenjang mulai dari ringan, sedang, hingga berat berupa pemutusan perjanjian kerja.

Kakanwil Kemenkum NTB, menegaskan komitmen pihaknya untuk mendukung penataan pegawai non-ASN menjadi PPPK. “Transformasi pegawai non-ASN menjadi PPPK merupakan langkah penting untuk memperkuat kinerja organisasi sekaligus menjamin kepastian status kepegawaian. Kami berharap mekanisme ini dapat berjalan lancar sehingga seluruh pegawai dapat bekerja lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum NTB masih menunggu arahan lebih lanjut dari pusat terkait mekanisme penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK Paruh Waktu. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *