Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) turut berpartisipasi dalam kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Sulbar pada Selasa (28/10).

Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting tersebut mengangkat tema “Evaluasi Kebijakan tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris sebagai Upaya Mewujudkan Notaris yang Berkualitas dan Berintegritas.”

Kehadiran Kanwil Kemenkum NTB dalam kegiatan ini diwakili oleh I Gusti Putu Milawati selaku Kepala Kanwil Kemenkum NTB, Tim Pokja BSK, serta CPNS Analis Kebijakan. Diskusi ini merupakan bagian dari upaya penguatan peran Kantor Wilayah dalam mendukung implementasi kebijakan pusat secara efektif di daerah.

Dalam sambutannya, Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Andry Indrady, menyampaikan apresiasi terhadap isu yang diangkat mengenai jabatan notaris. Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap notaris perlu dilakukan dengan pendekatan kemitraan dan kolaborasi.

“Notaris bukan sekadar objek pengawasan, tetapi mitra strategis Kemenkum dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Ke depan, pemerintahan akan berbasis sinergi dan kolaborasi, bukan sektoral,” ujar Andry.

Lebih lanjut, Andry menekankan pentingnya kolaborasi antara Kantor Wilayah, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan lain, termasuk Ikatan Notaris Indonesia (INI), dalam memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola notaris yang transparan dan berintegritas. Ia juga menyoroti bahwa hasil analisis dan rekomendasi dari kegiatan ini akan dihimpun dalam satu risalah komprehensif yang disampaikan kepada Menteri Hukum serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) untuk memastikan efektivitas implementasi kebijakan di lapangan.

Kegiatan ini turut menghadirkan sejumlah narasumber dari Kanwil penyelenggara, Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU, dan akademisi. Para narasumber membahas analisis dan evaluasi terhadap Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019 serta penyempurnaannya melalui Permenkum Nomor 22 Tahun 2025, dengan fokus pada aspek cuti, perpanjangan masa jabatan, hingga pengawasan notaris berbasis digital.

Partisipasi aktif Kanwil Kemenkum NTB dalam kegiatan ini menjadi bentuk dukungan terhadap sinergi kebijakan antara pusat dan daerah dalam rangka mewujudkan tata kelola jabatan notaris yang profesional, akuntabel, dan adaptif terhadap kebutuhan hukum masyarakat. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *