Mataram – Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Dompu tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 pada Selasa (19/08) di Aula Kantor Wilayah.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, yang menyampaikan apresiasi kepada pihak pemrakarsa atas kehadiran dan kerja sama dalam proses harmonisasi. Menurutnya, penyusunan RPJMD bukan sekadar formalitas administratif, melainkan proses substantif untuk memastikan Raperda yang dihasilkan memenuhi asas legalitas, kepastian hukum, serta dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
“Seluruh tahapan pembentukan produk hukum harus dijalankan, salah satunya harmonisasi. Proses ini penting untuk menilai mulai dari konsiderans hingga struktur norma dan teknis penyusunan, sehingga Raperda benar-benar mencerminkan semangat reformasi regulasi serta kepentingan masyarakat,” tegas Mila.
Sementara itu, Muhamad Adha, Plt. Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu, menyampaikan terima kasih atas fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum NTB. Ia menegaskan bahwa Raperda RPJMD Dompu 2025–2029 harus ditetapkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan Bupati.
Rapat harmonisasi ini juga menindaklanjuti ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 70 ayat (2) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Regulasi tersebut memberikan pedoman bahwa RPJMD harus ditetapkan melalui instrumen hukum berupa Peraturan Daerah.
Dalam pembahasan teknis, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan memberikan beberapa catatan perbaikan baik substantif maupun sistematika naskah Raperda. Berita Acara Hasil Harmonisasi juga telah ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah dan Pemrakarsa.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan Raperda RPJMD Dompu Tahun 2025–2029 dapat ditetapkan sebagai produk hukum yang memiliki kepastian, berkualitas, serta mampu menjadi pedoman pembangunan daerah secara efektif. (*)