Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) turut berpartisipasi dalam Seri Webinar OKE KI #34 dengan tema “Revisi Pedoman Pengumuman Paten untuk Optimalisasi Pelayanan Publik”, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Senin (20/10) secara daring melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Kanwil Kemenkum seluruh Indonesia, akademisi, peneliti, serta para inventor yang aktif dalam bidang riset dan inovasi. Webinar dibuka oleh moderator dari DJKI yang menyampaikan pengantar mengenai pentingnya peningkatan transparansi dan kualitas pelayanan publik di bidang paten sebagai salah satu pilar utama perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.

Pada sesi pertama, Rifan Fikri, Kasubdit Permohonan dan Pelayanan Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang DJKI, menyampaikan materi berjudul “Optimalisasi Pelayanan Publik Melalui Pedoman Pengumuman Paten”. Ia menekankan bahwa revisi pedoman pengumuman paten bertujuan memperkuat sistem layanan yang lebih akuntabel, transparan, dan adaptif terhadap perubahan regulasi, termasuk amanat dari Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Menurut Rifan, pengumuman paten bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian penting dari disclosure informasi publik yang berperan mendorong pengembangan teknologi nasional serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Pedoman baru ini mencakup pengaturan layanan pengumuman dan pasca-permohonan paten, klasterisasi publikasi (A, B, dan C), serta integrasi sistem informasi paten untuk memperjelas status setiap permohonan.

“Melalui revisi ini, DJKI ingin menghadirkan sistem pengumuman yang efisien, mudah diakses, dan terpercaya, sehingga publik dapat memantau perkembangan permohonan paten secara transparan,” ujar Rifan.
Narasumber kedua, Juldin Bahriansyah, Analis Kebijakan Ahli Madya dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menyampaikan paparan bertajuk “Revisi Pedoman Paten untuk Optimalisasi Pelayanan Publik”. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa pengumuman paten memiliki tiga fungsi utama, yaitu diseminasi pengetahuan, transparansi publik, dan penetapan status hukum.

“Melalui tahap pengumuman, masyarakat dapat memperoleh akses terhadap informasi teknologi terkini, mencegah duplikasi riset, dan berpartisipasi aktif dalam proses hukum dengan mengajukan keberatan atas paten yang tidak memenuhi syarat kebaruan,” jelas Juldin.

Ia juga menyoroti perbandingan sistem pengumuman paten Indonesia dengan European Patent Office (EPO), United States Patent and Trademark Office (USPTO), dan Japan Patent Office (JPO). Menurutnya, negara-negara tersebut telah menerapkan sistem publikasi digital terpadu dengan perlindungan sementara (provisional right) yang memberi nilai tambah bagi pemegang paten sejak tahap awal publikasi.

Dari hasil analisis dan perbandingan internasional tersebut, Juldin mengusulkan empat langkah strategis untuk memperkuat pedoman pengumuman paten di Indonesia, yaitu:
1. Pembangunan portal terpadu untuk pengumuman dan penelusuran paten.
2. Peningkatan kualitas konten publikasi agar lebih informatif dan mudah diakses.
3. Penguatan nilai hukum dengan penerapan pengakuan hak sementara (provisional rights).
4. Penerapan sistem otomatisasi proses internal guna mempercepat layanan publik.
“Revisi pedoman pengumuman paten bukan hanya sekadar pembaruan administratif, melainkan langkah strategis untuk membangun ekosistem inovasi nasional yang berdaya saing global,” tegas Juldin.

Menindaklanjuti kegiatan ini, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati beserta jajaran akan terus berkoordinasi dengan DJKI untuk memastikan implementasi sistem pengumuman paten yang lebih transparan, integratif, dan adaptif terhadap perubahan regulasi.

Melalui kegiatan edukatif seperti Seri Webinar OKE KI, Kanwil Kemenkum NTB berkomitmen memperkuat peran dalam menyebarluaskan literasi kekayaan intelektual kepada masyarakat, mendukung terciptanya layanan publik yang prima, serta mendorong budaya inovasi yang berkelanjutan di Nusa Tenggara Barat. (*)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *